OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Badan Ad Hoc PPK dan Sekretariat Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas badan ad hoc khususnya PPK dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Luwu Timur 2024.
Acara penting ini berlangsung di hotel Ilagaligo Malili, Jumat 19 Juli 2024. Di buka oleh Komisioner KPU Indrawanto Paningaran.
Menurut Indrawanto Paningaran, melalui Bimtek ini seluruh anggota PPK di Luwu Timur dapat memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugasnya, sesuai aturan yang mengikatnya.
” Prinsipnya penyelenggara ad hoc itu harus bekerja dengan konsisten menjaga kode etik, berintegritas, profesionalisme dan amanah dalam melakukan rangkaian tahapan Pilkada 2024.” Ungkapnya.
Dalam kegiatan ini KPU juga mengundang Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari untuk membawakan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Materi Penerangan Hukum Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Pilkada.
Ketua Bawaslu dalam kesempatan itu menguraikannya, Penyelenggara Pemilu harus Netral, Menolak segala yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Kemudian penyelenggara tidak mempengaruhi atau menolak melakukan komunikasi yang bersifat Partisan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
Penyelenggara tidak memakai simbol lambang atau atribut yang menunjukkan sikap partisan pada parpol atau peserta pemilu.
Kemudian Penyelenggara tidak memberikan pilihan politik secara terbuka, tidak menerima pemberian apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan yang dibuat lembaga penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya penyelenggara harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu dan tim kampanye, terakhir penyelenggara harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan.
” Jadi kode etik ini jugalah yang membuat kita membatasi diri, termasuk membatasi diri untuk tidak bisa sering – sering ngopi di warkop. Jika kode etik ini konsisten kita terapkan yakin pemilu akan berlangsung adil dan berkualitas. ” Tutup Pawennari. ( son/***)