Residivis Pencuri Iphone Diamankan Resmob Polres Palopo di Luwu Utara

OKSON, PALOPO – Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan residivis pencurian. Dia diamankan di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (28/6/2024).

 

Bacaan Lainnya

Terduga Pelaku yang berinisial IR (23) melakukan pencurian di Jln. Andi Tadda Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo, pekan lalu. Korbannya merupakan wanita asal Gorontalo bernama Ririn Rezkifatiha.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awal pencurian itu, korban bersama teman-teman kantornya mengadakan acara memperkenalkan produk motor terbaru.

 

“Saat memulai kegiatan korban meletakkan tasnya di tempat jualan yang sedang tutup. Sayangnya saat selesai acara tersebut korban menuju tempat dimana ia menyimpan tasnya dan tas miliknya sudah hilang,” kata AKP Supriadi.

 

Dalam tas itu berisikan dompet, KTP, kartu vaksin, ATM, uang, serta handphone iphone 11 warna hitam.

 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7.050.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Palopo,” katanya.

 

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah IR.

 

“Setelah dilakukan lidik terkait keberadaan Pelaku dan diperoleh informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya Ds. Kalotok Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara. Kami lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

 

“Modus terduga berpura-pura mengikuti perlombaan games oleh sales force dan pada saat itu pelaku melihat tas milik korban di meja lalu Pelaku mengambil tas tersebut dan membawanya pulang,” sambungnya.

 

Selain IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP korban. Saat ini terduga pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait