Pemuda di Palopo Diamankan Polisi Setelah 7 Bulan Mencuri Laptop di Indekos

 

OKSON, PALOPO – Seorang pria berinisial AM (23) ditangkap polisi usai mencuri Laptop di sebuah indekos di jalan Lembu, Kelurahan Balandai, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga pelaku diamankan di Jalang Pongtiku, Kota Palopo, Senin (8/7/2024).

“Pencurian dilakukan pada Rabu (22/11/2023) lalu, saat korban sedang tidur di dalam kamar yang mana waktu itu pintu kamar dalam keadaan terbuka,” kata Supriadi.

 

“Berselang beberapa menit kemudian pelapor terbangun dan laptop ASUS miliknya yang dia simpan dalam kamar sudah tidak ada di tempat,” tambah Supriadi.

 

Korban pun lalu melaporkan kejadian itu di Polres Palopo. Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah AM.

 

Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Pongtiku kota Palopo.

 

“Kami lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian satu unit laptop ASUS,” ucapnya.

 

“Dia melakukan pencurian itu bersama seorang rekannya yang berinisial E,” tambahnya.

Pos terkait