Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Kelas IIA Palopo Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

 

OKSON, PALOPO – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, Sabtu (22/06/2024).

Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri Bersama tim satgas Lapas Palopo memimpin langsung penggeledahan tersebut. Kegiatan dimulai pukul 10.00 dengan menyisir tiap kamar hunian. KPLP memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri mengatakan bahwa penggeledahan ini kami laksanakan rutin. Dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil, untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas. Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya” terang Syamsul.

Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” tutup Erwan.

Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib.

Dalam pelaksanaan razia, seluruh WBP secara tertib digeledah badan dan kemudian dilaksanakan penggeledahan pada kamar hunian wbp.

Dalam pengggeledahan bersama ini, ditemukan beberapa barang yakni 3 buah gunting, paku, kaca, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan kamtib. Barang-barang sitaan ini kemudian akan di data dan dimusnahkan.

Pos terkait