OKSON, PALOPO – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Palopo musnahkan ribuan kertas berharga di depan Kantor Bapenda Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Bapenda Palopo, Andi Agus Mandasini mengungkap alasan dilakukannya pemusnahan terhadap ribuan kertas berharga tersebut.
“Kami melakukan pemusnahan kertas berharga ini karena sudah tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Andi Agus Mandasini Rabu (31/7/2024).
“Kertas berharga tersebut sudah tidak bisa digunakan karena merujuk pada Perda yang lama. Sehingga untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari kertas berharga yang sudah tidak sesuai itu, kami melakukan pemusnahan,” sambungnya.
Ia mengungkap, kertas berharga yang dimusnahkan tersebut berupa blangko dan juga karcis retribusi dari sejumlah OPD.
“Kertas berharga yang kami musnahkan itu merupakan blangko dan karcis retribusi yang dikelola oleh sejumlah OPD di Kota Palopo,” jelasnya.
Pihak Bapenda memusnahkan 5.660 blok kertas berharga dengan cara dibakar untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kertas berharga yang tidak berlaku lagi.
Pemusnahan kertas berharga secara simbolis dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Kota Palopo, Nuryadin.