Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

OKSON, LUWU UTARA – Seorang pemuda berinisial FS (20) yang melakukan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial RR (15)  di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara pada Minggu (1/9/2024) kemarin.

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar mengatakan pelaku FS berhasil ditangkap di wilayah Tanjung, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, pada Minggu, (1/9/2024) kemarin.

“Setelah adanya laporan dari pihak korban dan adanya informasi yang akurat sehingga dilakukan identifikasi lokasi dan pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Buntu Sugi, Kabupaten Enrekang,” kata sadar saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024) sore.

Sadar mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mako Polres Luwu Utara.

“Penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari FS. Penangkapan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Setelah ditangkap FS segera dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sadar.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainuddin mengatakan kasus ini bermula ketika FS meminta RR untuk merekam dirinya dalam kondisi setengah telanjang.

“Setelah video tersebut dikirimkan, FS kemudian mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika RR tidak memberikan sejumlah uang,” ujar Althof.

Lanjut Althof, korban RR yang ketakutan kemudian mengirimkan uang kepada FS sebanyak tiga kali dengan total Rp 210.000.

“Namun ancaman FS tidak berhenti di situ. Ia memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya, melakukan hubungan badan di halaman salah satu sekolah menengah pertama yang ada di Luwu Utara dengan ancaman yang sama, bahkan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman-temannya,” jelas Althof.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Resmob atas kinerja cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk komitmen Polres Luwu Utara dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban kejahatan,” tutur  Muh Husni Ramli.

Muh Husni Ramli mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Ia menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan terus berupaya maksimal dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga.

“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” harap Muh Husni Ramli.

Pos terkait