Remaja di Palopo Diamankan Setelah Lakukan Pembusuran Hingga Korban Mengalami luka Parah, Pelakunya Seorang Residivis

OKSON, PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, menangkap EP (17) warga Jalan Y Tando, Kelurahan Pattene, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang merupakan pelaku tindak kekerasan terhadap korban bernama Yulias Andi dan Resky Andi Farel yang terjadi pada  Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 03.30 WITA di jalan dr Ratulangi, depan toko Naga Sakti, Kota Palopo.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan EP diamankan saat Resmob melakukan operasi di jalan KH Ahmad Kasim, Senin (27/5/2024).

 

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaan EP yakni di sebuah bengkel, maka tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” kata Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024) sore.

 

Lanjut Supriadi, korban kekerasa yakni Resky Andi Farel sedang dalam perawatan medis setelah tertusuk anak panah.

 

“Korban Resky Andi Farel mengalami luka tusuk di bagian atas lutut kiri setelah kejadian tragis tersebut,” ucap Supriadi.

 

Selama pemeriksaan, EP mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melepaskan anak panah ke arah korban.

 

“Pelaku melepas anak panah setelah melihat korban bersama pasangannya keluar dari masjid Salobulo pada pagi hari, kemudian keduanya menggunakan sepeda motor, yang kemudian EP mengejar mereka dan melepaskan anak panah yang mengenai korban, membuatnya jatuh dari motor,” ujar Supriadi.

 

Menurut Supriadi, EP adalah residivis kasus membawa senjata tajam jenis busur dan baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo pada bulan Oktober 2023 lalu.

 

“Polisi mengamankan barang bukti dari EP yang berhasil diamankan adalah satu buah anak panah (busur) yang terbuat dari besi dengan jambulnya dari tali rafia berwarna hijau, EP kini menjalani penahanan di ruang sel Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.” tutur Supriadi.

Pos terkait