IMG-20230322-WA0006
[Sassy_Social_Share]

OKSon,Luwu Timur ,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan jawabannya atas Pemandangan Umum yang Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) buah Ranperda Tahun 2023 sekaligus menyerahkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili, Selasa (21/03/2023).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddik BM. dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Pabung TNI, Mayor CBH Bachtiar, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, perwakilan Kemenag Luwu Timur  H.M Yusri dan Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Adapun ke-3 Ranperda tersebut ialah Perubahan Ranperda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, Bantuan Hukum dan Ranperda Pajak & Retribusi Daerah.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan secara garis besar,  pemandangan umum fraksi DPRD Lutim telah mencerminkan dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif serta menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Andi Surono Saad, Proses penagihan kepada sumber pajak dari hasil pendapatan asli daerah, telah dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur penagihan yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam bentuk dokumen pelaksanaan penagihan.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Tugiat, S.Ag:

Pemerintah Daerah saat ini telah bergerak cepat dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Bapenda telah mengembangkan sistem database digital melalui aplikasi Simpada guna mempermudah administrasi dan pelaporan perpajakan Daerah.

Terkait kriteria miskin, akses keadilan, dan besaran APBD yang dipersiapkan, bahwa kriteria masyarakat miskin didukung oleh dokumen surat keterangan tidak mampu/miskin dari kepala desa/lurah setempat dan/atau dapat didukung oleh dokumen lain yang terkait dengan data kemiskinan.

Akses keadilan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi GOLKAR yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Wahidin Wahid:

Pemerintah Daerah memahami pemikiran dan keinginan Fraksi Golkar. Namun konstitusi kita mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan Ranperda tentang Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum. Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA yang disampaikan oleh Anggota Dewan, I Wayan Suparta :

Pemerintah Daerah mengapresiasi pemandangan umum fraksi Gerindra yang telah mendukung adanya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi HANURA yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Ir. Abdul Munir Razak, MM:

Mengenai Ranperda tentang Bantuan Hukum Pemerintah Daerah segera menyiapkan peraturan pelaksanaan tidak lebih dari 6 (enam) bulan setelah Ranperda ini ditetapkan. Mengenai syarat Lembaga Bantuan Hukum, kita akan memilih Lembaga yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dapat bekerja professional dan kredibel, serta berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Luwu Timur untuk memudahkan pengawasan.

Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI PERJUANGAN yang disampaikan oleh Anggota Dewan, Ober Datte, S.E:

Terkait Kelembagaan Bantuan Hukum di masing-masing Desa hal ini telah terintegrasi dalam program Desa Sadar Hukum. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum warga masyarakat serta penyuluhan mengenai teknik penyelesaian perselisihan. Dalam Desa Sadar Hukum peran penting keterlibatan Kepala Desa sebagai fasilitator dan mediator serta pembinaan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum  dan kewajiban mendamaikan perselisihan masyarakat Desa.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada dunia usaha, Pemerintah Desa, dan seluruh elemen masyarakat serta para stakeholders yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan capaian program pembangunan daerah di Tahun 2022,” kata Bupati.

Penjelasan laporan kinerja keuangan daerah akhir TA. 2022 dimulai dengan capaian Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp1.732.654.721.069,29 atau 107,16% dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp1.616.869.357.811,00.

Pencapaian Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari masing-masing komponen pendapatan yaitu penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp. 341.258.357.609,43 atau 104,91%, Dana Transfer sebesar Rp. 1.330.514.747.320,86 atau 108,74% serta pencapaian target Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 60.881.616.139,00 atau 89,55%.

Sementara Realisasi Belanja Daerah sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp. 1.666.267.854.429,42 atau 96,64% dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 1.724.113.886.050,00. Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.

Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 113.847.103.327,00 atau 100%. Penerimaan Daerah tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).

Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 6.602.575.088,00 atau 97,64%. Realisasi Pembiayaan netto sebesar Rp. 107.400.528.239,37 atau 100,15% dari target yang ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun 2022. (OKSon/***)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga