Untuk Kepentingan Pemanfaatan Sumber Daya Air. Perumda Waemami Bangun Kerja Sama Dengan LPHD Puncak Indah

LOKSON, LUWU TIMUR, – Untuk kepentingan pemanfaatan sumberdaya air, manajemen Perumdam Waemami menandatangani kerjasama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD) Puncak Indah Multi Usaha. Desa Puncak Indah Malili. Senin (04/06/2024).

Menurut A.Maryam MN.Palullu Direktur Perumda air minum Waemami melalui Kepala Sekretariat dan Administrasi Soenandar Latief, ketika dimintai keterangan terkait izin pemanfaatan kawasan hutan dimana tempat pembangunan Intake Lawape 3 sebagai sumber air baku perumda air minum waemami di desa puncak indah kecamatan Malili yang sementara berlangsung hingga sekarang ini.

Bacaan Lainnya

Soenandar Latief mengatakan,mengapa ada kerjasama pemanfaatan kawasan tersebut karena kawasan hutan lawape adalah kawasan hutan desa,Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Puncak Indah Multi Usaha Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan,

selaku pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dengan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8827/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tanggal 27 Desember 2018.

Maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami Kabupaten Luwu Timur sebagai BUMD yang mengelola usaha air minum perpipaan melakukan kerja sama melalui bentuk usaha pemanfaatan pengambilan air baku dan penggunaan kawasan jalur jaringan pipa transmisi air baku pada kawasan hutan sosial desa tersebut, tentu dengan prinsip untuk kemaslahatan umat manusia dan saling menguntungkan ke dua pihak.

” Dan tak kalah pentingnya adalah kedua lembaga ini adalah masing-masing untuk kepentingan warga Luwu Timur itu sendiri dalam arti Perumda Waemami inikan BUMD Luwu Timur, dan LPHD Puncak Indah Multi Usaha ini juga milik warga Desa Puncak Indah yang juga Daerah Luwu Timur, dan pihak Perumda Waemami selaku entitas perusahaan merasa berkepentingan terhadap pola kerjasama ini dimana menjadi legal standing berusaha dalam arti sebagai persyaratan penggunaan kawasan hutan sebagai sumber air baku dalam konteks pelayanan air perpipaan kemasyarakat khususnya masyarakat kecamatan Malili Luwu Timur.” Ungkap Soenandar .

Perjanjian Kerja Sama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Puncak Indah Multi Usaha Dengan Perumda Air Minum Waemami Kabupaten Luwu Timur tentang pemanfaatan Sumber Daya Air di Areal Persetujuan Perhutanan Sosial Desa Puncak Indah Multi Usaha, Diketahui oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Ir.Mukhsin Djide.

Informasi dari pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Sulawesi di Makassar, bahwa baru pihak Perumda Air Minum Waemami Kabupaten Luwu Timur di Sulawesi Selatan yang baru melakukan Pola Kerjasama ini dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Khususnya diperusahaan air minum. ( SON /***)

Pos terkait