OKSon, Luwu Timur – Sekitar 3200 Hektar lahan pasca tambang PT Vale yang selesai di reklamasi. Semua proses reklamasi berjalan dengan baik dan sebahagian sudah menjadi hutan kembali.Program ini berjalan efektif karena ditopang anggaran yang besar.
Demikian kata Erlin Reclamation Engineer di acara Media Visit PT Vale, Rabu (03/08/2022) .
Menurut Erlin,Secara keseluruhan PT Vale sudah melakukan pembukaan lahan sekitar 5000 Hektar. Dari luasan tersebut 3200 Hektar lahan yang sudah di reklamasi.
Saat ini proses reklamasi dilakukan di lokasi Keiko dan Nayoko. Di lokasi ini sebahagian lahan bekas tambang PT Vale sudah ditanami pepohonan dan ada juga yang sementara di tanami tumbuhan pengikat tanah cover crop.
Seluruh lahan yang akan di hijaukan terlebih dahulu dilakukan penataan lingkungannya. Setelah penataannya selesai barulah dilakukan proses penanaman kembali.
Lanjut dijelaskan Erlin, untuk merangsang pertumbuhan akar yang baik, setiap lubang tanaman di berikan pupuk kompos dan pupuk urea, Dengan dosis yang sudah diperhitungkan.
Selama penanaman perkembangan tanaman tetap dirawat. Proses perawatan di mulai tumbuhan berusia 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun.
Setelah tumbuhan sudah berusia 2 tahun dan sudah tumbuh dengan baik, tahap selanjutnya adalah pengayaan. Dalam pengayaan inilah tanaman lokal seperti Eboni, Agathis, dan lainnya ditanam di sela -sela tumbuhan yang sudah mulai menjadi hutan.
Lantas berapakah anggaran yang disediakan PT Vale untuk mereklamasi lahan pasca tambang ?. Erlin mengaku biaya untuk reklamasi ini sangat mahal.
” Mahal sekali pak biaya reklamasi ini, satu hektar saja itu Rp. 350 juta. ” Ujarnya.
Meski sudah berupaya maksimal dalam penataan dan penataan lingkungan, Erlin mengaku tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seratus persen seperti semula. “Sekitar 90 persenlah kita bisa memulihkan kondisi lingkungannya . ” Tandas Erlin.
Dengan demikian jika di total 350 juta per hektar di kali 3200 hektar yang sudah direklamasi maka Vale sudah menggelontorkan anggaran sekitar 1 Triliun lebih untuk program reklamasi lahan bekas penambangan.
( OKSon/***)