Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Luwu Timur, Dohri As’ari, serta dihadiri Management PT. Vale Indonesia, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam TKPKD Luwu Timur.
Sementara materi draft dokumen RPKD disampaikan ialah Manager Unit Pelayanan Terpadu Sipakatau (UPT Sipakatau), Atte Shernylia Maladevi yang membawakan materinya secara virtual.
Kepala Bapelitbangda Luwu Timur, Dohri As’ari mengatakan, hari ini kita akan mendegarkan nanti dari Tim Ahli terkait dokumen yang sedang disusun dalam rencana aksi penanggulangan kemiskinan 2021-2026.
“Sebenarnya, dokumen ini agak terlambat, seharusnya disusun saat RPJMD juga disusun. Tetapi, paling tidak kita melaksanakan kegiatan ini sehingga ada pedoman dalam rangka penanggulangan kemiskinan daerah yang ada di Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.
Mengenai RPJMD, kata Dohri, kemungkinan tahun 2024 akan menyusun baru karena nantinya akan ada Pilkada. “Jadi apakah nanti kita susun yang baru, atau tetap menggunakan yang lama, itu juga nanti perlu dijelaskan oleh ibu narasumber. Tentu banyak hal lain yang perlu dijelaskan karena ini dokumen baru, dan kami baru pertama kali menyusun rencana aksi ini dan OPD juga baru mengalami seperti ini,” ungkap Dohri.
“Jadi nanti kita mendapat penjelasan dari ibu narasumber, mohon OPD dan stakeholder lainnya untuk bisa memberikan masukan karena penanggulangan kemiskinan tentunya dari semua sektor yang terlibat dalam aksi ini,” jelas Kepala Bapelitbangda.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat secara seksama mengikuti seluruh penjelasan yang disampaikan oleh narasumber dan dapat mengkonfirmasi kiranya masih terdapat poin-poin penting yang belum jelas serta memberikan masukan kongkrit dalam rangka penanggulangan kemiskinan,” tutup Dohri As’ari.
Manager Unit Pelayanan Terpadu Sipakatau (UPT Sipakatau), Atte Shernylia Maladevi mengungkapkan, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) merupakan acuan OPD. Jadi kalau menurut amanah Permendagri Nomor 53 tahun 2020, RPKD adalah bagian dari RPJMD.
“Jadi harusnya, seperti yang bapak Kepala Bapelitbangda tadi bilang bahwa harusnya RPKD ini muncul sebelum RPJMD disusun. Tetapi keterlambatan itu tidak masalah, karena Permendagri nya baru keluar di 2020,” beber Atte.
“Mengapa RPKD ? karena kemiskinan itu kompleks dan multidimensi. Jadi berbicara tentang kemiskinan, tidak hanya berbicara tentang dimensi konsumsi atau pengeluaran, kita tidak hanya berbicara tentang pendapatannya perbulan, tetapi kemiskinan itu erat kaitannya juga dengan bidang lain. Misalnya pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan ketahanan pangan,” jelas Atte Shernylia.
(rhj/ikp-humas/kominfo-sp)