Dalam pantauannya, Bupati minta kepada Rekanan agar mempercepat proses pengerjaan mengingat sudah jelang akhir tahun. “Karena waktunya terbatas, saya minta pelaksana bisa menambah jam kerja maupun tenaga kerja,” kata Bupati H. Budiman mengingatkan rekanan dilokasi proyek, Selasa (13/12/2022).
Menurut Bupati, jika pengerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak rekanan, bakal terkena sanksi denda satu permil dari nilai kontrak setiap harinya. Oleh karenanya, ia meminta rekanan pelaksana untuk bisa menyelesaikan pembangunannya sampai batas akhir, yakni tanggal 28 Desember 2022.
Selain itu, hal yang paling terpenting diingatkan Bupati yakni kualitas dari pekerjaan juga harus tetap diperhatikan dan dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Selain tepat waktu, kualitas bangunan juga harus diperhatikan dan dijaga agar apa yang dikerjakan sesuai dengan harapan kita bersama,” harap Bupati.
Manajer proyek Rehab Kantor Bupati Luwu Timur, Muhammad Asa’ad mengatakan, progres pembangunan memang sedikit mengalami keterlambatan dari perencanaan, namun Ia menargetkan keterlambatan itu bakal terkejar dalam pekan ini.
“Dalam pekan ini, semua pekerjaan terkait interior ruangan di dua tempat yakni Ruang Kerja Bupati dan Aula Kantor ditargetkan selesai. Setelah itu baru kami mengejar keterlambatan untuk pekerjaan lainnya,” tuturnya.
Muhammad Asa’ad menjelaskan, sejak pekan terakhir sudah menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem lembur dengan pengerjaan proyek dilakukan hingga pukul 24.00 Wita.
“Kami targetkan pembangunan bisa selesai tepat waktu,” janjinya
Sebagai informasi, Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Luwu Timur dilaksanakan oleh CV. Karya Arnia Mandiri. Nilai kontrak senilai Rp. 2,6 Miliar lebih dengan sumber dana dari APBD Luwu Timur. Rentang waktu pengerjaan selama 120 hari. (op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)