OKSON, LUWU TIMUR , – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Erick Estrada mengingatkan seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur tetap memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) pada karyawannya. Karena THR adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan menyalurkannya.
Demikian dikatakan Erick menyikapi laporan buruh yang mengaku ada perusahaan tidak bersedia memberikan THR pada karyawannya pada lebaran idul fitri tahun ini. Sabtu (22/03/2025).
Menurut Erick Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dibutuhkan karyawan swasta karena bisa membantu kondisi finansial mereka saat perayaan hari raya Idul Fitri.
” Dengan adanya THR, karyawan dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga mereka, setidaknya bisa beli baju baru untuk berlebaran idul fitri.” Ungkap Erick Politisi muda PDIP Lutim.
Erick mengaku
Saat ini ia banyak menerima laporan bahwa ada pihak pekerja atau buruh yang belum menerima THR nya , dan juga terancam tidak menerima THR menjelang hari raya idul Fitri, oleh sebab itu selaku anggota DPRD di komisi III meminta pihak perusahan untuk segera salurkan THR tersebut berdasarkan dengan aturan yang berlaku .
Penekanan ini juga selaras dengan himbauan Presiden RI yang juga meminta perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya. ( okson/***)