Connect with us

Hi, what are you looking for?

OKSON.CO.IDOKSON.CO.ID

BERITA

Sufriaty Ingatkan Orang Tua Lakukan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

OKSon,Luwu Timur ,- Ketua Tim Penggerak (PKK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Hj. Sufriaty Budiman mengingatkan berbagai pihak utamanya para orang tua agar massif dalam  melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini.

Peringatan tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual yang diselenggarakan oleh Pokja I TP PKK Lutim, di Kecamatan Mangkutana dan Kalaena, Selasa (14/03/2023).

Sufriaty meminta kepada seluruh orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku Pelecehan seksual. Karena hal itu, akan merusak masa depannya kelak.

“Mari kita menjaga anak-anak kita. Sebab terkadang orang terdekat, paham hukum dan hukum serta berpendidikan lah yang banyak melakukan hal tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut Sufriaty mengatakan, sosialisasi KDRT dan Kekerasan seksual ini dilakukan yakni sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat yang ada di Luwu Timur.

“Kami sangat tidak berharap ada di antara kita yang mengalami atau merasakan baik KDRT maupun Kekerasan seksual,” imbuhnya.

Terakhir, ia berharap agar ilmu yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat juga disampaikan kepada keluarga dan seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.

“Sehingga Insha Allah dengan bantuan penyampaian kecil secara halus kepada masyarakat, hal tersebut tidak akan lagi terjadi,” harapnya.

Sementara itu, Pemateri Sosialisasi, Abdul Talib Mustafa memaparkan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual ialah dengan menghindari obrolan berbau porno, berani bersikap tegas dan hindari tempat yang sepi.

“Selain itu, juga diperlukan untuk mempersiapkan alat pelindung diri, jangan mudah percaya pada orang lain dan berpakaian yang pantas dan tidak seronok,” jelasnya.

Terkait KDRT, menurut Abdul Talib, diperlukan keimanan yang kuat dan akhlak yang baik serta dibutuhkan rasa saling percaya, pengertian, menghargai antar anggota keluarga untuk mencegah terjadinya KDRT.

“Adapun sanksi bagi pelaku KDRT yang dilakukan dengan kekerasan fisik adalah Kurungan paling lama 5 tahun (Pasal 44 UU No. 23 Thn 2004), 10 Tahun jika terjadi luka berat, dan 15 tahun jika korban meninggal. Ancaman 4 bulan atas kekerasan ringan oleh suami kepada isteri atau sebaliknya,” tutupnya.

 Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Lutim, tercatat di Tahun 2022 terdapat 12 kasus KDRT dan 40 kasus kekerasan seksual.

Kemudian untuk data sementara di Tahun 2023 tercatat empat kasus KDRT dan delapan kasus kekerasan seksual.

Turut mendampingi Ketua TP PKK Lutim, Sekretaris l TP PKK Lutim, Hj. Zulhidayah, Ketua Pokja I TP PKK Lutim, Halija bersama jajaran pengurus, Ketua TP PKK Kecamatan Mangkutana, Ketua TP PKK Kecamatan Kalaena, Sekretaris Camat Mangkutana, Sekretaris Camat Kalaena, serta hadir pula jajaran Pengurus TP PKK Desa se-Kecamatan Mangkutana, TP PKK Desa se-Kecamatan Kalaena, kader BKR dan kader Posyandu.

(hel/ikp-humas/kominfo-sp)

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Memasuki tahun 2025, Bupati Luwu Timur, Budiman, menyampaikan harapannya agar tahun ini menjadi momentum untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik...

BERITA

LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu telah melaksanakan proses rekapitulasi suara di 22 kecamatan atau ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan akan...

BERITA

LUWU – Dinas pendidikan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat terbawa arus dan korban sakit yang tengah menjalani...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan semenjak Komisi ASN di lebur masuk ke BKN, perkara ASN yang terindikasi tidak netral...