OKSon, Luwu Timur – Study Banding Anggota DPRD Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah ke DPRD Luwu Timur terkait Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) boleh dibilang pulang tanpa hasil. Sebab Ranperda yang mereka ingin bandingkan tersebut ternyata belum jadi Perda di Luwu Timur. Demikian kata Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, Jumat (08/07/2022) .
Rombongan Anggota DPRD dari Kabupaten Sigi berjumlah 4 orang yakni Ikra, Abdul Rahman, Sumi dan Hi.Azhar Hi.Nontji. Mereka datang hari Rabu lalu.
” Mereka datang ingin membandingkan Ranperda LP2B, karena mereka juga sementara menyusun Ranperda LP2B juga. Mungkin mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh, sehingga memilih study banding ke Luwu Timur . Kita di Luwu Timur memang sedang membahas Ranperda tersebut, tapi belum selesai, belum ditetapkan menjadi Perda, karena anggota DPRD Luwu Timur sangat hati-hati membahas Ranperda tersebut. ” Ungkap Aswan.
Aswan menjelaskan anggota DPRD Lutim tidak mau gegabah dalam membahas Ranperda LP2B tersebut, karena ini harus bisa memprediksi kondisi perkembangan kota 10 bahkan 50 tahun kedepan.
Sebab jangan sampai Ranperda tersebut disahkan malah menghambat pengembangan kota. Karena tidak bisa diprediksi apakah pengembangan kota nanti menyasar ke lahan pertanian atau tidak, jika sudah diperdakan otomatis tidak bisa di gangu lagi wilayah pertaniannya.
Leonard bongga menjelaskan Ranperda LP2B masih terus dalam kajian, karena harus disesuaikan dengan di RT RW Kabupaten Luwu Timur.
“Jadi memang sangat rumit Ranperda ini dan butuh telaah yang mendalam sehingga belum bisa ditetapkan jadi Perda. ” Ujar Leonard Bongga.
Inilah yang kami sampaikan apa adanya kepada legeslator dari Kabupaten Sigi saat bertandang DPRD Luwu Timur Rabu lalu. Tutup Leonard. (OKSon/**)