OKSon, Luwu Timur ,- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lutim kompak menyarankan PT Vale menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur lahan di Old camp .
Selanjutnya Pemerintah Lutimlah menyelesaikan pembagian lahan old camp tersebut sesuai data penerimanya .
Forum tersebut yakin jika Pemerintah yang mengambil alih penyelesaiannya akan aman karena TNI / POLRI dan Kejaksaan termasuk Pengadilan siap membackup Pemerintah .
Rapat Forkopimda ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur . Selasa ( 07/03/2023 ) . Dipimpin Budiman Bupati Luwu Timur , dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra, Pabung Luwu Timur Mayor CBA.Bachtiar , Kapolres Luwu Timur AKBP .Silvester M Simamora , Perwakilan Kajari Lutim, Perwakilan BPN , Asisten Pemerintahan Aini Endis Anrika dan Camat Nuha , Hariyadi Hamid .
Menurut Budiman , Lahan di old camp tersebut sampai saat ini belum diserahkan PT Vale, artinya lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Vale. Untuk itu PT Vale masih punya tanggung jawab atas lahan di Old Camp tersebut . Ironisnya dilahan tersebut sudah ada warga yang memasang patok, dan merasa sudah berhak atas lahan yang masih berstatus HGU PT Vale tersebut .
” Pertemuan ini untuk mencari solusi bersama bagaimana bagusnya metode yang kita tempuh agar sengketa lahan old camp ini tutas tanpa masalah . ” Ujar Budiman .
Kapolres Lutim, AKBP Silvester Simamora dalam pertemuan tersebut menyarankan PT Vale untuk tegas dan jangan keseringan membuat rapat – rapat dengan warga namun tidak ada penyelesaian .
Kapolres juga menyarankan penyelesaian lahan old camp ini diserahkan kepada Pemda Lutim .
” PT Vale harus tegas, sebelum diserahkan tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut , lebih baik serahkan sama Pemda Lutim, selanjutnya Pemerintah yang melakukan pembagiannya. Kami siap backup berapa personil yang diminta kami. Kerahkan. ” Tegasnya
Pabung Luwu Timur, Mayor CBA . Bachtiar, Sepakat dengan Kapolres, menyarankan Pemkab Lutim yang menyelesaikan lahan di Old Camp .
” Jika Pemerintah yang membagi masih juga ribut , serahkan sama TNI Polri . ” Tegasnya .
Dari perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, menyebut persoalan lahan old camp adalah persoalan yang mudah untuk diselesaikan . Yang bikin rumit karena warganya sendiri yang selalu berkonflik karena selalu paling merasa berhak untuk membagi .
Kejaksaan menyarankan PT Vale kembali ke pasal 33 ayat 3 saja . Disitu jelas bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; artinya PT Vale harus melepas lahan old camp tersebut dan menyerahkan lahan itu kepada Pemda Lutim sebagai perwakilan Negara, setelah itu barulah di bagikan.
Ketua Pengadilan Negeri Malili. Hika Deriyansi Asril Putra, dalam pertemuan itu mengatakan persoalan ini cukup luar biasa puluhan tahun tidak bisa diselesaikan .
Jangan – jangan metode penyelesaiannya tidak ketemu atau orang yang bersengketa ini tidak jelas .
Setelah saya mencermati pemaparan dari PT Vale, kenapa persoalan ini berlarut – larut , pertama saya tidak melihat kedudukan hukum orang yang bersengketa di perkara ini .
Saya melihat PT Vale juga tidak mengerti siapa sebenarnya yang punya hak dan siapa sebenarnya yang punya kedudukan hukum untuk menuntut hak .
Penerima hak di obyek lahan tersebut seolah – olah ada dua masyarakat , ada masyarakat ada juga perwakilan masyarakat . Kata Hika .
Metode. Penyelesaiannya ini harus di inventarisir dulu siapa sebenarnya yang memiliki kedudukan hukum.
” Jangan PT Vale membuat kesepakatan kepada orang yang bukan haknya dan tidak mau bersepakat ,karena itu bisa menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari .” Tegas Hika Deriyansi.
Ia menyarankan perjanjian yang dibuat itu dievaluasi lagi jangan sampai perjanjian yang pernah dibuat merupakan Penyeludupan hukum yang bisa merugikan negara.
” Kita harus mendudukan persoalan ini dengan baik siapa yang punya legal standingnya , jangan juga diserahkan semua ke Pemerintah Daerah jika memang PT Vale ada haknya untuk menyelesaikannya .
Setelah mendengar semua masukan, Endra Kusuma Manajemen PT Vale mengatakan. Akan segera memasang plang di lahan old camp. Dan meminta bantuan TNI / Polri, Pemda Lutim, Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk mendampingi PT Vale masang plang .
Kemudian kami akan segera mendiskusikan dengan dengan pemerintah daerah, camat, desa dan TNI /Polri terkait rencana pengosongan lahan . Karena ini butuh metode dan strategi .
Terkait pelepasan lahan kami akan melakukan rapat internal, yang pastinya tidak boleh ada riak – riak apalagi sampai konflik horizontal . Kemudian kami akan diskusi dengan BPN bagaimana mekanismenya jika ingin memyerahkannya ke Pemda .
Selanjutnya kami juga akan berdiskusi juga dengan pihak kejaksaan tentunya difasilitasi oleh Pemda Lutim terkait saran dan masukannya .
” Yang jelas lahan old camp ini adalah lahan HGU PT Vale dan akan berakhir pada 2026 nanti . Sampai saat ini masih dalam penguasaan PT Vale . ‘Tutupnya
( OKSon/***)