OKSon, Luwu Timur, – Ratusan warga Desa Pongkeru Kecamatan Malili akhirnya bisa tersenyum sumringah karena sertifikat tanah program PTSL sudah mereka terima.
Penyerahan sertifikat PTSL tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Badan Pertanahan Luwu Timur, Andi Muhammad Nusantara di aula Kantor Desa Pongkeru. Rabu ( 06/09/2023).
Ikut juga menyerahkan sertifikat tersebut Kepala Desa Pongkeru, Aksan, Anggota DPRD Lutim, Najamuddin dan Khaeruddin Babinsa daerah setempat.
Andi Muhammad Nusantara, dalam kesempatan tersebut menerangkan sebanyak 367 persil sertifikat yang diserahkan kepada warga Desa Pongkeru.
” Patut kita syukuri program PTSL ini lancar masuk di Desa Pongkeru, dan tahun depan Desa Pongkeru ini masih dapat lagi. ” Ujarnya.
Ia minta lahan yang sudah disertifikatkan ini dijaga dan bisa meningkatkan tarap perekonomian pemiliknya. Karena sertifikat ini bisa diagunkan untuk modal usaha.
Yang paling penting dari sertifikat ini adalah meminimalisir konflik agraria. Karena lahan kebun yang sudah disertifikatkan ini sudah memiliki legalitas. Ia juga berterimakasih dengan anggota dewan Najamuddin yang senantiasa mendukung program PTSL ini.
” Luas lahan tidak bisa bertambah, tapi penduduk pasti bertambah, inilah yang selalu memicu sengketa lahan. Nah dengan adanya sertifikat ini setidaknya batas lahan sudah jelas dan lahan yng kita kuasai sudah legal, sehingga ini bisa mencegah sengketa tanah. Olehnya itu bapak, ibu, mohon dijaga dengan baik sertifikat ini. ” Jelasnya.
Kepala Desa Pongkeru, Aksan, dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terimakasihnya karena sertifikat PTSL ini akhirnya dibagikan kepada warganya.
” Desa Pongkeru ini salah satu desa menjadi daerah tujuan investasi, dengan adanya sertifikat PTSL tentu sangat membantu warga yang menguasai lahan garapan mereka. Karena lahannya sudah punya legalitas hukum.” Ungkapnya.
Najamuddin, Anggota DPRD Lutim, usai acara penyaluran sertifikat PTSL tersebut, mengatakan, program ini adalah Program Strategis Nasional.
Diakuinya program ini sangat membantu warga karena biaya pengurusannya terjangkau dan sertifikat PTSL ini juga punya legalitas hukum.
” Tanpa program ini saya yakin masih banyak lahan warga yang tak bersertifikat.” Ungkap Najamuddin.
Kedepan ia berharap selain lahan kebun, kiranya program PTSL ini juga menyasar untuk lahan tempat tinggal warga. Karena saat ini masih banyak rumah warga di pongkeru ini lahan nya tidak bersertifikat. Tutupnya. ( OKSon/***)