Screenshot_20230529_192412
[Sassy_Social_Share]

OKSon, Luwu Timur, – Pengamat Politik yang juga Akademisi Universitas Andi Djemma, Syahiruddin Syah mengatakan Kepala Desa dan ASN aktif di Kabupaten Luwu Timur yang sudah mendaftarkan dirinya di KPU sebagai Bacaleg, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala desa dan sebagai ASN di Luwu Timur.

Jika tidak mundur, rawan beresiko hukum karena bisa menyalahgunakan wewenang dan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Demikian dikatakannya, saat dikonfirmasi, Senin (29/05/2023) .

Menurut Syahiruddin yang kini menjabat Wakil Dekan Fisipol Unanda ini, salah satu syarat utama untuk menjadi Bacaleg harus mengantongi Kartu Anggota Parpol ( KTA ). Dengan demikian Kades atau ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg ini sudah pasti mengantongi KTA. Karena itu salah satu syarat nya. Ketika sudah mengantongi KTA itu berarti sudah masuk dalam Partai Politik. Secara aturan itu dilarang.

Dasar Hukum menyangkut Kepala Desa ini sudah jelas,
Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.

Kemudian Dasar hukum Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

Selanjutnya Dasar Hukum Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

” Ini aturan, harus mundur, jika persyaratan itu tidak prinsip ya tidak masalah, tetapi jika persyaratan itu sesuatu yang prinsip kenapa mau ditabrak. Saya melihatnya syarat KTA Parpol itu sesuatu yang prinsip. Makanya sebelum bermasalah hukum dibelakang hari lebih baik Kades yang nyaleg itu mengundurkan diri. Bangsa ini tidak akan bagus jika tidak tertib aturan, ” Ungkap Syahiruddin .

Ketua KPU Luwu Timur, Muh. Abu saat dikonfirmasi, mengatakan dalam aturan, Kades dan ASN yang nyaleg memang harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Dia juga mengakui syarat KTA itu salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap Bacaleg.

Hanya saja pada pendaftaran Bacaleg tempo hari, KPU Lutim belum mengerahui apakah semua dokumen Bacaleg yang terdaftar di Silon itu sudah lengkap atau belum. Karena itu akan diketahui pada tahapan Pemeriksaan Administrasi .

” Sekarang kita sudah memasuki tahapan pemeriksaan administrasi, tanggal 24 Juni 2023 nanti hasil pemeriksaannya akan kami sampaikan ke Parpol masing – masing. Jika masih kurang disitulah kita minta dilengkapi. ” Kata Muh. Abu

Demikian juga dengan Kepala Desa dan ASN yang sudah terdaftar sebagai Bacaleg, meski mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri tetapi tidak disertai dengan surat tanda terima dari Instansi yang berwenang, itu dianggap tidak memenuhi syarat .

Muh.Abu memastikan pada tahapan Pemeriksaan administrasi ini tidak ada satupun berkas calon yang terlewatkan, disitu baru diketahui apakah sudah lengkap atau belum.

Sumber di KPU Lutim menyebutkan, ada sejumlah Kepala Desa dan ASN aktif yang namanya masuk dalam Bacaleg. Mereka adalah A. Wahyudin S. Kades Lakawali Pantai (Nasdem ) Muh. Iwan Kepala Desa Lamaeto (Nasdem ), Jihadin Peruge Kepala Desa Sorowako (Nasdem), dan Andi Ahmad Kepala Desa Ledu – Ledu ( PDIP ). Yang berstatus ASN aktif, Hasan Salman ( PKB ).

(OKSon/***)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga