OKSon,LuwuTimur,- Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn, menegaskan, distribusi LPG 3 Kg harus tepat sasaran. Tidak untuk dijual keluar daerah dan bukan juga untuk jatahnya Pengecer . Jika kedapatan pangkalan melanggar siap – siap ditindak secara hukum .
Demikian disampaikannya dalam rapat koordinasi soal distribusi LPG 3Kg yang berlangsung di Baruga Kejakasaan Negeri Lutim menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di Lutim . Selasa ( 09/05/2023) .
Selain itu seluruh Pangkalan LPG dilarang keras menaikkan harga secara sepihak .
Rakor Pengawasan Distribusi LPG 3Kg ini dihadiri Kadis
Dagkoprinum, Senfry Oktavianus dan staf, serta dihadiri oleh para Camat serta 6 Agen LPG yaitu ; PT. Alif Wahana Putra, PT. Arba Insan Mulia, PT. Haerani Gas, PT. Harum Malili Gasindo, PT. Harindo Gas Utama dan PT. Anugerah Gas.
Menurut Kajari Lutim, Yadyn, meski dirinya baru bertugas di Kabupaten Luwu Timur, ia mengikuti kondisi yang terjadi dimasyarakat Luwu Timur saat memasuki Ramadhan dan Idul Fitri lalu .
Dimana – mana warga resah sulit mendapatkan LPG 3 Kg . Bahkan disituasi tersebut ia juga mendapatkan informasi ada Pangkalan menaikkan secara sepihak harga LPG menjadi Rp. 25000 dari harga Rp. 20.000 .
Yadyn menginginkan ada sinergitas bersama seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian LPG 3 Kg sehingga tidak ada keluhan masyarakat sebagai akibat dari kelangkaan LPG 3 Kg.
“Kepada para Agen, sangat diharapkan agar dapat menekankan ke pangkalan untuk menjual sesuai harga HET dan tidak menjual ke pengecer, karena jika hal ini dilanggar maka akan diberikan sanksi berupa mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja atau penghentian sebagai pangkalan,“ tegas Kajari Lutim.
Pihak Kajari Lutim juga mendukung pembukaan SPBE di Kabupaten Luwu Timur untuk lebih memudahkan distribusi LPG 3 kg, karena dimana selama pengisian LPG 3 Kg dilakukan di Kecamatan Bone-Bone dan Masamba Luwu Utara.
Berdasarkan SK Bupati Lutim, disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk wilayah wilayah Kecamatan Burau sampai Kecamatan Malili sebesar Rp.20.000 dan HET untuk Kecamatan Wasuponda, Nuha, Towuti sebesar Rp. 22 000.
Untuk diketahui , menjelang Idul Fitri lalu sempat terjadi adu mulut antara warga dengan salah satu Pangkalan LPG di lorong Satu Desa Puncak Indah yang menaikkan harga LPG saat itu Rp. 25.000 .
Video perdebatan ini beredar luas , bahkan pihak pangkalan mengaku tidak takut dengan menaikkan harga tersebut secara sepihak .
Terkait hal tersebut, Informasi dari Kadis Dagkoprinum, Senfry Oktavianus , yang dikonfirmasi okson.co.id ,Rabu (10/05/2023) menjelaskan Pangkalan yang dimaksud adalah Pangkalan Mama Ayu yang berada di Lorong I Desa Puncak Indah Malili.
Pangkalan tersebut sudah dijatuhi hukuman tidak boleh lagi menjual LPG . Pihak Agen sudah menghentikan Pasokannya untuk waktu yang tidak ditentukan .
” Itulah konsekwensinya jika melanggar aturan . Selanjutnya kita akan memperketat pengawasan, dan ia juga meminta masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Dakoprinum jika menemukan Pangkalan LPG nakal . ” Tutupnya . (OKSon/***)