OKSon, Luwu Timur – Pengadilan Negeri Malili Melaunching Aplikasi e- Berpadu ( Berkas Pidana Terpadu) elektronik.
Aplikasi ini memuat berbagai fitur penting yang memudahkan warga , Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara yang dilimpahkan ke PN Malili.
Launching e-Berpadu ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Malili, Kamis (28/07/2022) dilakukan Ketua PN Malili Hika Deryansi Asril Putra SH. Dihadiri Kajari Luwu Timur, M. Zubair, Kasatpol PP Indra Fawzi,Perwakilan Polres Lutim dan Polsek, BNN, dan Sejumlah Advokat.
Menurut Hika Deryansi, Aplikasi e-Berpadu adalah inovas aplikasi terbaru yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI.
Aplikasi ini adalah pilot project MA , lahir mengikuti perkembangan teknologi informasi yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polisi, Jaksa dan Advokat yang menangani perkara yang berkaitan dengan Pengadilan.
Lanjut diterangkan nya,oleh MA ada 6 Pengadilan Tinggi satu Pengadilan Mahkamah Syariah di Aceh dijadikan pilot project untuk menerapkan aplikasi e-Berpadu ini, dari 6 tersebut Pengadilan Tinggi Sulsel masuk salah satunya, oleh sebab itu PN Malili yang berada diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulsel melaunching aplikasi e-Berpadu ini.
” Semoga Aplikasi e-Berpadu ini membawa manfaat bagi kita semua, dan semoga pula lewat aplikasi ini rasa kepercayaan diri penegakkan hukum tambah kuat. Insa Allah rencananya Agustus 2022 Aplikasi ini sudah kita terapkan secara permanen. ” Ungkap Hika Deryansi.
Ardy Dwi Cahyono Humas PN Malili yang mengelola e-Berpadu ini menjelaskan, e-Berpadu ini sebuah aplikasi elektronik yang memuat fitur tentang, Izin penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti,
” Misal kalau ada warga yang ingin membesuk tahanan di Rutan Mapedeceng Masamba, tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke PN Malili untuk mengurus izinnya, cukup isi saja menu yang ada di fitur, secepatnya akan ditindak lanjuti di PN Malili . ” Jelas Ardy.
Demikian juga dengan penyidik di kepolisian, utamanya yang ada di Polsek terjauh, jika ingin melakukan Penggeledahan, Penahanan dan Penyitaan, tidak perlu lagi datang ke Kantor PN Malili untuk mendapatkan Surat Izinnya, cukup isi saja menu yang ada di fitur, selanjutnya PN Malili akan menerbitkan izinnya secara elektronik juga.
(OKSon/***)