OKSON, LUWU TIMUR, Pengadilan Negeri Malili melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Lamaranginan untuk Pos Bantuan Hukum ( Posbakum).
Posbakum ini adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Malili bagi Advokat dalam memberikan layanan pembuatan dokumen hukum,advis dan lainya terkait kewenangan Posbakum.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra, S.H dan Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Lamaranginang SULFIKAR. HR. S.H. Di Kantor Pengadilan Negeri Malili. Kamis (11/01/2024).
Menurut Ardy Dwi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Malili, menjelaskan kerjasama ini mutlak ada di setiap pengadilan.
” Untuk tahun ini kita melakukan kerjasama dengan LBH Lamaranginang. ” Ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, Posbakum nantinya akan memberikan Layanan informasi, Konsultasi, dan Advis hukum serta Pembuatan Dokumen hukum yang dibutuhkan.
Agusmelas, salah seorang Advokat mengatakan keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Malili sangat besar manfaatnya.
Selama tahun 2023 tercatat sebanyak 174 Layanan Posbakum yang sudah dilaksanakan. Berikut riciannya :
1. Januari 5 Layanan
2. Februari 9 Layanan
3. Maret 25 Layanan
4. April 10 Layanan
5. Mei 23 Layanan
6. Juni 14 Layanan
7. Juli 7 Layanan
8. Agustus 10 Layanan
9. September 9 Layanan
10.Oktober 19 Layanan
11.November 20 Layanan
12.Desember 23 Layanan
Total = 174 layanan
( OKSON/***)