OKSon,Luwu Timur,- Seluruh pemilik SPBU di Kabupaten Luwu Timur sudah mengikat diri dengan menanda tangani Fakta Integritas terkait penjualan BBM kepada masyarakat . Dimana Penjualan terakhir BBM ada di SPBU. Pemilik SPBU tidak boleh melayani penjualan BBM untuk pengecer apalagi pengecer BBM tersebut ada di samping SPBU .
Penandatanganan Fakta Integritas ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi yang di inisiasi Pemerintah Lutim di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (18/04/2023), dipimpin oleh Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur.
Kata Bahri Suli, lewat Fakta Integritas ini akan memudahkan pengawasan dan penertiban pendistribusian BBM subsidi. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri kebutuhan BBM meningkat mengingat mobilitas penduduk tinggi karena ada arus balik dan anjang sana kerumah keluarga masing – masing saat berlebaran .
” Saya berharap menjelang Hari Raya dan seterusnya kondisi persediaan BBM di SPBU aman. Jika ada SPBU yang hanya dalam hitungan jam saja langsung habis patut di curigai, aparat Hukum dari Polri dan Kejaksaan bisa masuk melakukan pemeriksaan . ” Ungkap Bahri Suli .
Rakor ini dihadiri oleh
Unsur Forkopimda Lutim, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakoprinum), Senfry Oktavianus, para Camat, perwakilan OPD, dan para Pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur , Yadyn Palembangan mengatakan bahwa, Rakor ini merupakan inisiasi yang sangat bagus jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Ia pun berpesan agar para SPBU tidak melakukan penjualan Solar Bersubsidi ke Industri dan jangan melakukan penimbunan BBM. Karena pihaknya bisa melakukan penyelidikan melalui tindak pidana ekonomi Pasal 35 Ayat 1 OKA UU 11 Tahun 2001.
“Jadi bapak ibu yang saya cintai, ini demi kemaslahatan umat, yang namanya UU 17 Tahun 2023 Sistem Keuangan Negara, semua yang bersubsidi itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sadar atau tidak sadar, barang subsidi itu ada uang negara masuk, sama seperti pupuk dan BBM, maupun Gas 3 kg, jadi jangan coba – coba memainkan barang yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi .
Mohon maaf , fakta Integritas sudah ditanda tangani, dan jika masih ada yang melanggar , mohon maaf tidak ada lagi maaf, karena pasti kami tindak pakai UU Tindak Pidana Ekonomi dan itu sudah pernah saya lakukan di Jakarta .” Tegas Yadyn Palembangan.
Terakhir, arahan Kasubag Ketma Ops Polres Luwu Timur, AKP. Simon Siltu yang mewakili Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa, pihaknya siap mendukung setiap kegiatan yang diperintahkan oleh pimpinan dan negara.
“Jadi saya berharap, jangan setengah-setengah kalau bertindak, kalau perlu saya yang pimpin, memang kadang-kadang kalau mau berbuat baik itu pahit, tapi belum terlambat untuk berbuat baik,” tegas AKP. Simon Siltu.
Perwira Penghubung, Mayor CBA. Bachtiar meminta pengelola SPBU berkomitmen untuk mengikuti aturan, agar bisa menekan anggotanya dan diawasi, karena tidak mungkin pemerintah dan unsur Forkopimda bisa mengawasi terus 24 jam disitu.
“Intinya janganlah bermain-main dan mari ikuti aturan,” pesan Pabung.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. mengajak semua agar secara bersama-sama mendukung apa yang disampaikan oleh pak Kajari tadi ini.
“Mari kita support demi perbaikan tata kelola minyak di Kabupaten Luwu Timur ini,” ujarnya singkat.
(OKSon /rhj/***)