OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan semenjak Komisi ASN di lebur masuk ke BKN, perkara ASN yang terindikasi tidak netral eksekusinya kembali ke Pemerintah Daerah juga. Demikian disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait ending proses hukum bagi ASN yang dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral di Pilkada. Kamis ( 14/11/2024) di Warkop Brother.
Menurut Pawnnari, secara institusi KASN sudah dibubarkan, tapi secara pengawasan tetap berjalan.
Jadi proses hukum yang ditangani tangani Bawaslu Luwu Timur migrasinya ke kantor BKN. Karena KASN sudah melebur ke BKN.
Lanjut Pawennari, sampai saat ini sudah ada 19 orang ASN yang di periksa terkait ketidak netralannya di Pilkada dan sudah terverifikasi di BKN. Artinya tinggal menunggu kesimpulan.
” Sisa menunggu rekomendasi ke Pemda Luwu Timur, BKPSDM selaku liding sektornya, mungkin nanti di eksekusi insfektorat soal pemberian sanksinya. Jadi hasil justifikasinya ini masuk ke Pemda juga.” Ujar Pawennari.
Ketua Bawaslu tetap menekankan agar di Pilkada Luwu Timur ASN tetap menjaga netralitasnya. Bawaslu selaku lembaga pengawas tetap mendorong secara persuasif agar Pilkada Luwu Timur ini bersih dari intrik politik kotor yang menciderai demokrasi. ( son/***)