Connect with us

Hi, what are you looking for?

OKSON.CO.IDOKSON.CO.ID

BERITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

OKSON, LUWU TIMUR,- Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melakukan Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi SIMPG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), di Desa Pattengko dan Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Kamis (03/10/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Tomoni Timur, Tokoh Masyarakat, Dinas PUPR beserta staf, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Konsultan Perencana.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Lutim, Idiyana Sartian Umar menjelaskan bahwa, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Disini pemerintah hadir untuk melihat apa yang kita rencanakan terhadap rumah bapak/ibu, kami tidak bermaksud mengatur, tetapi memastikan bahwa bangunan yang kita bangun sudah sesuai dengan standart, kami ingin menjelaskan dan membantu,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi.

“Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis. SLF merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang,” jelas Kabid Cipta Karya.

Terakhir, Kabid Cipta Karya menjelaskan, pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “Sini Bang” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun.

“Karena pelaksana aksi perubahan Sinkronisasi Perizinan Bagunan (Sini Bang) yang mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung,” terang Idiyana Sartian Umar.

Sementara Camat Tomoni Timur, Yulius mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat penting dan strategis untuk diketahui masyarakat.

“Intinya bahwa yang hadir pada kesempatan ini baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat, kita akan mendengarkan terkait dengan perizinan bangunan gedung. Berdasarkan catatan dari Dinas PUPR, ternyata masih banyak masyarakat yang ada di Tomoni Timur belum memiliki IMB,” ungkap Yulius.

“Kita dari unsur pemerintah yang sebagai ujung tombak dalam hal ini memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa lebih tertib dalam penataan pembangunan,” jelas Camat Tomtim. (dew-ik/ikp-humas/kominfo-sp)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pengelola PPID Utama Kabupaten Luwu Timur mengikuti secara daring Sosialisasi Kegiatan MONEV Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Komunitas Berbagi Al Ma’un, Sorowako, Luwu Timur menggelar acara Edukasi QRIS, Perlindungan Konsumen dan Anti...

BERITA

OKSON, MAKASSAR,- Dalam langkah strategis untuk memperkuat kesadaran global akan keberlanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bagian dari Mining Industri Indonesia (Mind ID)...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- TP PKK Kecamatan Nuha menggelar Sosialisasi “Membaca Nyaring” sekaligus dirangkaikan dengan Rapat Bulanan yang berlangsung di Aula Kantor Camat, Jumat (02/08/2024)....