verstek
[Sassy_Social_Share]

OKSon,Luwu Timur – Seorang warga Desa Burau Kecamatan Burau berinisial (KR ), Di gugat Perdata oleh ACCS MPM Finance Cabang Malili lantaran menunggak membayarkan angsuran selama 8 bulan . Sudah Tiga Kali persidangan pihak Tergugat juga tidak hadir di Pengadilan Negeri .

” Jadi KR ini, kurang lebih setahun yang lalu, dia mengambil pinjaman uang tunai sebesar 80 juta dengan jaminan sebuah mobil miliknya kepada perusahaan kami. Nah, dari total uang tersebut Tergugat hanya 3 bulan saja membayar angusrannya, selebihnya selama 8 bulan menunggak. Kami sudah beberapa kali bernegosiasi dengan tergugat mencari jalan keluarnya, justru dia menantang kami untuk menggugat dirinya ke pengadilan. Yah, tentu kami penuhi itu, tapi anehnya malahan dia yang tidak pernah hadir penuhi panggilan pengadilan,” ujar Rijal dari pihak JACCS MPM, Selasa (05/07/2022).

Sementara itu, kuasa hukum JCCS MPM, Agus Melas membenarkan jika sudah tiga kali sidang, pihak tergugat tidak pernah hadir.

” Sudah tiga kali pihak tergugat tidak pernah hadir. Sesuai jadwal, sidang ke-empat yakni sidang putusan verstek. Dimana pihak pengadilan akan memberikan putusan ada atau tidak adanya pihak tergugat. Namun demikian, tetap akan dilakukan proses pembuktian. Kami sudah siapkan saksi dan bukti-buktinya,” Tutur Agus

Sejatinya, sebuah kerugian di pihak tergugat jika tidak menghadiri persidangan, sebab dalam pembuktiannya pihak pengadilan dalam membuat pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak penggugat saja . Sementara untuk kasus seperti ini waktunya terbatas , dalam jangka 25 hari sudah ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Malili . ( OKSon/***)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga