OKSON, LUWU TIMUR,- Pernyataan Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya Ali Kamri yang mengatakan sudah mendatangkan dan membayar 300 juta untuk orang dari Kementerian Kehutanan guna melakukan pendataan petani di blok tanamalia menjadi bola panas di pusat. Sebab Kementerian Kehutanan keberatan dengan pernyataan Ali Kamri dan membantah telah menerima uang yang dimaksud.
Video Pernyataan Ali Kamri ini disampaikan tepat saat lebaran Idul Fitri yang lalu. Video ini beredar luas dan mendapat tanggapan yang beragam dimasyarakat.
Menyikapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Larona, Pasi Nikmad Ali, yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan RI di Luwu Timur dengan tegas mengatakan setelah melihat video tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta menjelaskan secara kelembagaan tidak ada satupun orang di kementerian kehutanan menerima uang yang dimaksud.
Bahkan secara administrasi, kementerian kehutanan juga tidak pernah menerbitkan surat tugas mengutus pegawainya ke blok tanamalia untuk melakukan pendataan petani . apalagi pendataan yang dimaksud dalam rangka menolak penambangan nikkel yang akan dilakukan PT Vale di blok tanamalia.
” Setelah melihat videonya itu beredar luas, kami langsung ke blok tanamalia melakukan kroscek mencari tahu kebenaran pernyataan itu, disana memang ada orang yang turun melakukan pendataan tapi itu oknum ya, bukan dari Kementerian Kehutanan. Langkah berikutknya kami sudah berkoordinasi dengan Gakum, jika melihat oknum tersebut di blok tanamalia langsung diamankan ” Ungkap Pasi Nikmad Ali. Rabu (09/04/2025).
Dengan tegas ia melarang warga membuka lahan perkebunan diseputaran blok tanamalia yang memang berstatus kawasan hutan lindung. ” PT Vale saja pak yang sudah nyata mengantongi izin di Blok Tanamalia tidak bisa seenaknya saja melakukan pembabatan hutan, mesti ada peroses yang mereka harus lalui. Apalagi warga tidak bisa main babat saja untuk membuka lahan perkebunan. Jadi kami dengan tegas melarang ada pembukaan lahan baru untuk perkebunan disana .”Jelas Pasi Nikmad.
Ia juga mengakui sudah berkali – kali warga dari blok tanamalia datang dikantornya berdiskusi untuk melegalkan status lahan mereka yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung, tetapi kami tolak, karena hal itu akan menabrak aturan yang ada, apalagi kalau sampai ingin melepaskan status lahannya, tentunya prosesnya tidak mudah dan itu bukan di Luwu Timur diselesaikan.
Untuk diketahui negara sudah memberikan izinnya kepada PT Vale untuk keberlanjutan penambangan nikkel di Luwu Timur di blok Tanamalia. Pemberian izin ini sudah berlangsung puluhan tahun. Belakangan lahan PT Vale ini sudah banyak yang menjadi kebun lada warga. Dan warga yang merasa sudah hidup sejahtera dari perkebunan lada tersebut melawan Ketika PT Vale berencana ingin menambang di blok Tanamalia. ( okson/***)