OKSON, LUWU TIMUR, – Gara – gara buat kontrak Politik yang di duga nabrak aturan, Irwan Bachri Syam, Calon Bupati Luwu Timur dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur.
Salah satu yang dianggap menabrak aturan adalah pelepasan kawasan hutan, hal ini rawan disalah gunakan. Lagi pula di Luwu Timur ini masih di dominasi kawasan Hutan Lindung. Dan akan membentuk desa baru yang bukan kewenangan bupati.
Terkait laporan tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur membenarkan dan sudah menerima laporan terkait surat kontrak politik oleh salah satu Calon Bupati Luwu Timur kepada masyarakat.
Menurutnya, laporan kontrak politik salah satu Calon Bupati tersebut saat ini akan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Luwu Timur, untuk selanjutnya dibahas di Gakkumdu.
” Benar ada laporannya masuk terkait itu, yang namanya laporan pasti kami terima, jika ada dan memenuhi unsur pasti kita tingkatkan, saat ini kita akan lakukan klarifikasi terkait itu,” Ungkap Pawennari Ketua Bawaslu Luwu Timur. (29/10/2024).
Menurut Pawennari, pihaknya sudah memproses laporan tersebut dan akan meminta pendapat ahli terkait laporan tersebut.
” Karena ini tergolong agak lain materi laporan ini, Bawaslu tidak mau gegabah, harus kami menghadirkan Ahli dibidang tersebut. ” Ujar Pawennari. ( Okson/***)