OKSON, LUWU TIMUR, – Bagi Kepala Puskesmas yang sudah merumahkan Tenaga Sukarelanya yang dibiayai lewat BLU diharapkan segera mengaktifkan lagi Nakes Sukarela tersebut. Sebab Pemerintah Pusat tidak melarang penggunaan dana BLU dalam menghonor Nakes Sukarela.
Demikian salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi Satu DPRD Luwu Timur dengan BKPSDM dan Perwakilan honorer yang di rumahkan. Senin (17/02/2025)
Sebelumnya Komisi Satu sudah mendapat pengaduan banyak nakes Sukarela dipecat Kepala Puskesmas dengan dalih dilarang oleh pemerintah pusat. Namun setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri penggunaan dana BLU untuk menghonor Tenaga Sukarela di perbolehkan karena bukan dari dana APBD.
” Saya minta Nakes Suka Rela di puskesmas yang dirumahkan itu, harus diaktifkan lagi. Tidak boleh di berhentikan. Lucunya ada yang dirumahkan diam – diam Kapusnya merekrut orang baru, setelah ditelisik keluarganya Kapus. Kacau ini, ” kata Wahidin.
Muhammad Nur, persoalan tenaga sukarela ini sebelumnya sudah ada kesepakatan agar Pemda mengupah jasakannya semua agar masuk dalam data base. Ternyata ini tidak dilakukan sehingga banyak yang sudah bekerja dua tahun keatas tidak masuk dalam data base.
” Malah ada laporan, belum cukup dua tahun menjadi honorer sudah masuk dalam data base dan sekarang terangkat jadi tenaga PPPK. Ini kasus yang akan menjadi perhatian serius Komisi Satu. ” Kata Muhammad Nur Politisi PDIP Luwu Timur. (son/***)