OKSON, LUWU TIMUR,- Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin salut atas penghargaan BPJS Ketenagakerjaan yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Penghargaan ini membuktikan Kejaksaan Negeri Luwu Timur berhasil menyadarkan perusahaan agar taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
” Kita apresiasi ini, berkat keterlibatan pihak kejaksaan hampir seluruh perusahaan saat ini jadi taat membayar iuran BPJS. Itu artinya seluruh tenaga kerja di Kabupaten Luwu Timur sudah terlindungi. ” Kata Aripin. Kamis (07/12/2023).
Capaian ini merupakan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja, terutama mereka yang bukan penyelenggara negara.
Aripin menilai,sangat wajar Kejaksaan Negeri Luwu Timur diberikan penghargaan, karena berhasil menyelamatkan iuran atas ketidak patuhan pemberi kerja melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, yang melibatkan pemberian surat kuasa khusus (SKK).
” Sisi positinya tidak ada lagi perusahaan yang mau bermain – main dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus memastikan semua karyawannya terlindungi dalam BPJS, olehnya itu harus disiplin membayar iuran. Karena ada juga Perusahaan sudah memotong gaji karyawannya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak distor. Inilah yang diantisivasi. ” Tutup Aripin. (SON/***)