OKSON,Luwu Timur – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo,Makmur mengatakan, Jaminan Sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terintegrasi dengan pengentasan kemiskinan ekstrim. Karena itu adalah kebijakan nasional. Demikian dikatakannya di acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemkab Lutim terkait Tenaga Kerja Rentan. Di Gedung Simpurusiang, Senin ( 13/11/2023).
Makmur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palopo. Mengharapkan seluruh Kades, Satlinmas dan RT bisa mengikuti sosialisasi tentang perlindungan Pekerja Rentan ini dengan cermat dan tuntas.
Dikatakannya, BPJS Ketenaga Kerjaan sesuai aturan menangani Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan maka tugas kami kata Makmur adalah mecover seluruh pekerja baik itu pekerja formal maupun informal. Jadi semua profesi ketenagakerjaan saat ini harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
” Alhamdulillah Kabupaten Luwu Timur sudah mengcover 4087 Pekerja Rentan hasil validasi dari data yang berjumlah 5000.Kedepan ini akan terus bertambah. Untuk diketahui Kabupaten Luwu Timur untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 60,67 Persen. ” Ungkap Makmur.
Ia juga melaporkan sejak Januari 2023 sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah merealisasikan manfaat sebanyak 32,6 Miliar. Yang terdiri dari 2600 Kasus.
” Saya berharap kepada kepala desa bagi warganya yang petani, nelayan atau profesi informal lainnya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan jika mengalami kecelakaan Kerja atau Kematian diharapkan segera melapor untuk mendapatkan Santunan. ” kata Makmur.
( SON/***)