Screenshot_20221221_131437

OKSon, Luwu Timur – Kasus Narkoba dan Kasus Perlindungan Anak menjadi catatan khusus Akhir tahun 2022 , dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur buat Pemkab Luwu Timur .

Dua kasus ini dinilai mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan harus menjadi perhatian serius . Demikian Kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muh. Zubair di acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Lutim. Rabu (21/12/2022) .

Menurut Zubair, tahun ini SPDP ada 201 Perkara. Dari jumlah tersebut , Perkara Narkotika ada 66 kasus, ini jauh lebih banyak dari tahun lalu dan Perkara Perlindungan Anak cukup memprihatinkan, 30 kasus .

Kemudian Tindak Pidana terhadap Ketertiban umum ada 39 kasus . Tindak Pidana Penipuan 66 kasus . Kemudian

Dari 201 SPDP, 153 yang sudah ada berkas perkaranya , dan 133 sudah di tahap dua .

Lanjut di jelaskannya , Sidang online yang dilakukan PN Malili, sebanyak 188 persidangan , yang offline 13 persidangan .

Perkara yang putus sampai hari ini 159 perkara , ini semua sudah di eksekusi, kemudian ada penyelesaian lewat restorative justice, ada 3 kasus . Perkara Banding 15 kasus, Kasasi juga 15 kasus .

Menjadi catatan aparat hukum pada tahun ini adalah perkara Narkotika , dan perkara Perlindungan Anak , tentu ini tidak hanya bisa diselesaikan secara hukum.

Beberapa inovasi oleh pimpinan sudah dilakukan terkait penanganan Narkotika , ditempat lain sudah pernah dilakukan dengan upaya restorative justice.

” Di Luwu Timur ini belum bisa kami lakukan karena kita di Lutim belum punya BNN, BNN kita di Palopo. Ini problema kita. ” Ujar Muh. Zubair.

Kemudian, Kalau kita mau buat tempat rehabilitasi , banyak hal yang harus kita pikirkan, seperti harus punya personil yang akan menangani orang yang ingin direhabilitasi ,harus ada psikolog,dan dokter khusus .

Barang bukti Perkara narkotika jenis Sabu – Sabu sebanyak 275,5514 gram . Obat Jenis G 12. 583 butir, Pramadol 3789 tablet, dan perkara umum lainnya.

Pemusnahan ini dilakukan bervariasi, untuk barang bukti sabu – sabu dan obat – obatan di musnahkan dengan cara di blender .

Sedangkan senjata tajam di potong – potong menggunakan gurinda, barang bukti berupa pakaian dan kertas serta tembakau gorila dimusnahkan dengan cara di bakar.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Sekda Luwu Timur, Kajari Malili, Anggota DPRD Lutim, Hakim PN Malili, Pabung Luwu Timur, Kapolres Lutim, Kepala Beacukai Malili, Satpol PP dan BNN Palopo .(OKSon/***)

 

 

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga