Screenshot_20230520_183119
[Sassy_Social_Share]

OKSon,Luwu Timur,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili akhirnya menjatuhkan vonis Percobaan kepada pasangan suami isteri di Sorowako ( Oki Wahyu Teguh dan Yulis Rahmawati Wijaya ) dalam perkara Pidana Pemalsuan akta kelahiran anak yang akan diangkatnya. Vonis Lima Bulan tersebut tidak perlu dijalankan kalau dalam masa percobaan selama satu tahun para terdakwa tidak melakukan tindak pidana serupa atau pidana lainnya.

” Jadi putusan untuk Oki danYulis ini, walaupun dijatuhkan pidana lima bulan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kalau dalam masa percobaan selama satu tahun, para terdakwa tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lain. ” Ujar Satrio Pradana Devanto, Humas Pengadilan Negri Malili. Minggu ( 20/05/2023 ) .

Dijelaskannya, pada dasarnya perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Malili, split, jadi suami isteri Oki ,Yulis Satu Perkara, satu lagi ada namanya Rendra, Satu perkara yang sama terhadap fakta yang sama .
Oleh Jaksa Penuntut Umum, OKI dan Yulis, dituntut Lima Bulan Penjara. Sedangkan Rendra Kalau tidak salah dituntut 2 Tahun Penjara . Kata Satrio. 

Terhadap tuntutan itu, Majelis hakim memutuskan Oki dan terdakwa Dua Yulis diputus bersalah, terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa penting .

Terhadap hal tersebut , Majelis Hakim yang diketuai Ardy Dwi Cahyono, Haris Fawanis , Hakim Anggota , dan La Rusman juga Hakim Anggota, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Satu , Oki Wahyu Teguh Pribadi dan terdakwa Dua Yulis Rahmawati Wijayanti, Dengan Pidana Penjara masing-masing selama Lima Bulan .

Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudan hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir . memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucap.

Lantas apa Pertimbangan hukumnya?, Satrio Pradana Devanto menjelaskan, menjatuhkan Pidana Percobaan, ada beberapa hal, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, tujuan terdakwa Oki dan Yulis melakukan perbuatan tersebut adalah semata-mata alasan kemanusiaan. Dimana para terdakwa awalnya mau merawat anak tersebut tanpa imbalan apapun karena sepengetahuan mereka anak tersebut akan diterlatarkan oleh orang tuanya.

Sehingga muncul rasa iba dari para terdakwa kemudian mengetahui kebenaran anak tersebut anak dari Rendra dan Riri sahabatnya sendiri, terdakwa memiliki itikat baik untuk mengembalikan anak tersebut. Jadi sudah ada niat untuk mengembalikan tapi ditolak ibu kandungnya. Meminta para terdakwa untuk tetap merawat anak-anak tersebut .

Selanjutnya, para terdakwa telah menerbitkan akta dan merawat anak tersebut dengan baik seolah-olah anak kandungnya sendiri, dan setelah adanya keberatan dari keluarga ibu kandungnya, para terdakwa sudah mencoba mengembalikan anak tersebut secara langsung kepada orang tuanya, kini anak tersebut sudah berada di orang tua kandungnya.

Majelis hakim berpendapat, pada dasarnya terpidana ini apabila dijatuhkan sebagaimana tuntutatan pidana dari penuntut umum akan semakin menimbulkan kerugian besar bagi terdakawa maupun keluarganya. Melihat terdakwa ini juga orang tua yang  punya tiga anak.

Jadi pertimbangan majelis hakim terkait pidana bersyarat ini dijatuhkan adalah alasan kemanusiaan dan perbuatan beritikat baik yang pada dasarnya diawali para terdakwa mengapa mereka mengangkat anak tersebut sebagai anaknya dan menerbitkan akta kelahirannya .

Para terdakwa juga punya tiga orang anak, dimana anak-anak tersebut juga masih membutuhkan perawatan dari orang tua mereka, dalam hal ini para terdakwa.

Selanjutnya Rendra berstatus Anggota Polri , dia adalah bapak kandung si anak, dalam perkara ini majelis hakim melihat Rendra ini menyetujui anaknya diasuh oleh Oki dan Yulis dan Rendra juga mengetahui dan menyetujui saat terdakwa Oki dan Yulis ingin menerbitkan akta kelahiran buat anak demi kepentingan si anak.

mengenai Riri ibu kandung si anak, kenapa luput dalam perkara ini, Majelis hakim mengatakan dalam pelimpahan berkas tidak terdapat nama Riri. Sampai hari ini belum ada perkara pelimpahan atas nama Riri ibu kandung si anak. Pada dasarnya Tugas Pengadilan hanyalah, Menerima, Memeriksa dan Memutus suatu perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya dalam pelimpahan berkas tidak terdapat nama Riri.

Meski sudah menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Kejaksaan menyatakan Banding . Surat Banding ini sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Tutup Satrio. 

( OKSon/***)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga