OKSon,Luwu Timur – Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan , Ezra Sentosa Silalahi , menyatakan siap membantu Warga Luwu Timur mengurus Izin Usaha Penambangan Golongan C .
Hal ini disampaikannya setelah duduk bersama membahas persoalan izin pertambangan non logam di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur. Rabu ( 25/01/2023 ) .
Pertemuan khusus membahas Izin Pertambangan Golongan C ini di pimpin oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Aini Endis Anrika , di dampingi Masdin Asisten Ekbang , Dan Kasat Intel Polres Lutim . AKP. Abdi Nur , dihadiri seluruh Camat, dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Luwu Timur .
Menurut Aini Endis Anrika , saat ini masyarakat di Kabupaten Luwu Timur kesulitan mendapatkan izin penambangan Golongan C . Informasi yang ia terima dari warga lebih mahal biaya pengurusan izin ketimbang hasil yang didapat .Sementara usaha tambang Golongan C ini ada yang sifatnya hanya sementara saja .
” Habis Proyek terhenti juga pengalian Tambang Golongan C tersebut . ” Kata Aini Endis Anrika .
Ezra Sentosa Silalahi , dalam kesempatan tersebut mengatakan, wilayah kerjanya meliputi Luwu Raya dan Toraja Utara . Sesuai perintah Gubernur Sulsel, maksud kedatangan mereka ke Luwu Timur untuk berdiskusi , menampung semua masukan dari permasalahan terkait izin Tambang Golongan C dan nantinya akan disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Sulsel .
Disampaikannya, saat ini izin pertambangan Gol C sudah ditangani Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan . Kami hadir di Kabupaten Luwu Timur untuk menjembatani semua proses-proses perizinan yang ada di Luwu Timur.
Untuk perizinannya sekarang sudah melalui aplikasi OSS . Jadi semua data-data yang sudah lengkap masuk dalam aplikasi OSS pasti segera terbit izinnya .
Sekarang ini ada tiga perizinan yang harus dipenuhi pemohon jika ingin mengelola tambang Golongan C .Yaitu Wilayah Izin Penambangan , ini dulu yang diurus oleh pemohon, setelah itu mereka harus mengurus IUP Eksplorasi , dan terakhir mengurus IUP Produksi . Jika ini sudah terbit penambang sudah bisa melakukan penjualan secara legal .
” Jadi Kalau dibilang sulit perizinan itu terbit kami juga heran, karena 14 hari izinnya ini sudah harus selesai . Mungkin ini pemahaman kemasyarakat yang kurang, namun Kami siap membantu ” Kata Ezra .
Untuk mempermudah pengurusan Izin tersebut, Ezra meminta data-data pemohon yang sudah mengajukan izin tambang golongan C . Untuk diketahui usahan tambang Golongan C sekarang sudah tidak bisa perorangan, ia harus berbentuk badan usaha .
Jika mengikuti aturan, pengelola Tambang Golongan C saat ini juga harus punya Kajian Teknis dan Punya KTT . Saat ini di Kabupaten Luwu Timur ada 26 penambang Golongan C yang mengajukan permohonan Izin . Dengan demikian 26 pula KTT yang dibutuhkan . Dan 26 orang tersebut sudah mengusulkan permohonan sejak 2016,2017 dan 2018 . Namun belum terbit juga izinnya .
Data tersebut juga sudah diserahkan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Andi Habil Kepada Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan . Ezra Sentosa Silalahi . ( OKSon/***)