Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

Jawaban Bupati , Bantuan Hukum Tak Bisa Pilih Kasih, Perkasus 8 Juta

OKSon, Luwu Timur , – Bupati Luwu Timur ,Budiman mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Demikian jawaban Budiman dalam Paripurna DPRD Lutim, Selasa (21/03/2023 ) menanggapi saran Fraksi Golkar agar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar tidak diberikan bantuan Hukum .

Lanjut Budiman , Terkait pada pasal yang mengatur dan membatasi pemberian Bantuan Hukum kepada
pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan
seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan
hukum. Pemerintah Daerah memahami pemikiran
dan keinginan Fraksi Golkar.

Namun konstitusi kita mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib
memberikan bantuan hukum dalam rangka
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada
siapa pun tanpa terkecuali.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang
mengamanatkan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Jelas Budiman .

Bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam
Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga
masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Sebagai gambaran kata Budiman , berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03
Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah)
per orang/kasus .

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus. ( OKSon/***)

Berita terkait

BERITA

OKSon,Luwu Timur,- Budiman Hakim Bupati Luwu Timur layak disebut pemimpin yang Ideal . Sebab dua tahun kepemimpinannya di Kabupaten Luwu Timur ia mampu menyelesaikan...

BERITA

OKSon, Luwu Timur – Acara Pelantikan MD KAHMI Kabupaten Luwu Timur Minggu (03/02/2022) kemarin, menyisakan cerita menarik dan terus menjadi bahan diskusi warga Luwu...

BERITA

OKSon, Luwu Timur, – Sekitar Pukul 15.00 Wita Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendarat di Bandar Udara Sorowako, Luwu Timur. Saat turun dari Pesawat...

BERITA

OKSon, Luwu Timur ,-Siapa bilang PDIP tidak mendapat tempat dihati warga Luwu Timur, Buktinya Puluhan Ribu warga tumpah ruah ikut dalam Jalan Santai DPC...

BERITA

OKSon,Luwu Timur – Seorang warga Desa Burau Kecamatan Burau berinisial (KR ), Di gugat Perdata oleh ACCS MPM Finance Cabang Malili lantaran menunggak membayarkan...

EKSKLUSIF

Polres Garut mengamankan 29 pelaku kriminal dalam operasi libas lodaya. Puluhan pelaku itu diamankan dengan tindak kejahatan berbeda seperti begal, geng motor, pencurian kendaraan,...

BERITA

OKSon,Luwu Timur – Koordinator Presidium KAHMI Sulsel, Muhammad Natsir resmi melantik Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Luwu Timur , Periode 2022-2027...