Connect with us

Hi, what are you looking for?

OKSON.CO.IDOKSON.CO.ID

BERITA

Jawaban Bupati , Bantuan Hukum Tak Bisa Pilih Kasih, Perkasus 8 Juta

OKSon, Luwu Timur , – Bupati Luwu Timur ,Budiman mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Demikian jawaban Budiman dalam Paripurna DPRD Lutim, Selasa (21/03/2023 ) menanggapi saran Fraksi Golkar agar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar tidak diberikan bantuan Hukum .

Lanjut Budiman , Terkait pada pasal yang mengatur dan membatasi pemberian Bantuan Hukum kepada
pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan
seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan
hukum. Pemerintah Daerah memahami pemikiran
dan keinginan Fraksi Golkar.

Namun konstitusi kita mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib
memberikan bantuan hukum dalam rangka
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada
siapa pun tanpa terkecuali.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang
mengamanatkan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Jelas Budiman .

Bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam
Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga
masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Sebagai gambaran kata Budiman , berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03
Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah)
per orang/kasus .

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus. ( OKSon/***)

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Anggota DPRD Luwu Timur Komisi III, Erick Estrada berharap departemen CMT PT Vale serius tangani hasil rapat dengar pendapat (RDP) di...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Politisi Senior dari Partai Gerindra, Sarkawi A Hamid memprotes Penyerahan dokumen RPJMD 2025 -2029 diserahkan oleh Sekda Lutim Bachri Suli. Mestinya...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Ibarat menepuk air di dulang terpercik ke muka sendiri, pribahasa ini sepertinya tepat di tujukan pada Irwan Bachri Syam Bupati Luwu...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Luwu Timur, HM. Siddiq BM secara resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Luwu...