Connect with us

Hi, what are you looking for?

OKSON.CO.IDOKSON.CO.ID

BERITA

Imbas Kebijakan Bupati, CV. Multivisual Ismi Sejahtera Layangkan Surat Keberatan Ke RSUD Ilagaligo Wotu. Ganti Rugi Atau Diadili

OKSON, LUWU TIMUR,- Pengelola Parkir RSUD Ilagaligo CV. Multivisual Ismi Sejahtera resmi melayangkan Surat Keberatan ke Direktur RSUD Ilagaligo atas pembebasan retribusi jasa parkir yang dilakukan secara sepihak.

CV Multivisual Ismi Sejahtera menganggap surat pembebasan jasa parkir tersebut telah melanggar perjanjian kontrak kerjasama. Dan menimbulkan kerugian baik materil dan inmateril bagi CV Multivisualimi. Kerugian materil yang dimaksud senilai 475 Juta Rupiah.

Demikian kata Ismail sole Direktur CV Multivisual Isme Sejahtera dalam suratnya tertanggal 10 April 2025.

Dalam suratnya,  Direktur CV Multivisual Ismi Sejahtera
Surat pembebasan retribusi parkir tersebut jelas melanggar perjanjian kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama bernomor 445/010/RSUD-ILG dan Nomor 015/EXT-MIS/XI/2022 ditindak lanjuti dengan addendum atas perjanjian kerja sama bernomor 445/595/RSUDI Lagaligo, antara RSUD ILagaligo dan CV. Multivisual Ismi Sejahtera yang berakibat kerugian secara materil dan imateril, baiksecara pribadi maupun lembaga perusahaannya.

Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat keberatan sekaligus pengajuan mufakat kepada Direktur RSUD Ilagaligo untuk mengganti kerugian materil yang sudah dilampirkannya dalam surat keberatan itu.

Pihaknya meminta Pengajuan mufakat ini agar segera ditindaklanjuti dan penggantian kerugian secara materil kami berikan batas waktu 30 hari kerja dari sejak diterimanya surat ini.

Jika mufakat dan penggantian kerugian materil ini tidak tercapai, maka CV. Multivisual Ismi Sejahtera akan mengajukan somasi atau gugatan hukum di Pengadilan NegeriMalili Luwu Timur, dan menuntut secara hukum penggantian kerugian materil maupun imateril.

Sebenarnya persoalan ini muncul diawali dari kebijakan bupati Luwu Timur yang membebaskan pembayaran tetribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan pada RSUD Ilagaligo yang mulai berlaku pada 1 April 2025.

Keputusan bupati ini membuat direktur RSUD harus menanggung resiko ganti rugi dan bisa jadi berlanjut ke pengadilan jika permupakatan menemui jalan buntu.

Pihak rumah sakit dalam hal ini dr. Irfan yang  dikonfirmasi mengatakan ” Kami akan akan duduk bersama membicarakan dengan pihak Multivisial.Kami sepakat untuk mengutamakan musyawarah.” Tutupnya.

( son/***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait