OKSON, LUWU TIMUR, – Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo menyambut baik sosialisasi Perbup Lutim No. 69 tahun 2023, tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah daerah. Klasifikasi Arsip dianggap mempermudah identifikasi dan tertib administrasi.
Demikian disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Perbup Lutim No 69 Tahun 2023 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur. ( 26/02/2024).
Menuruh Hj.Harisah Suharjo, semua daerah di Indonesia sudah menerapkan klasifikasi arsip. Karena Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
” Ini sangat baik, bisa membuat kita tertib administrasi, kemudian mudah bagi kita untuk menyusun dan mengidentifikasi arsip. ” Ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, Kegunaan Klasifikasi arsip dimaksudkan untuk dapat mengenali kegiatan dan permasalahan yang terkandung di dalam arsip maupun surat.
Lebih lanjut disampaikan, kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip.
Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Akbar Andi Leluasa, ditandai dengan pemukulan Gong. Acara ini jug diwarnain dengan pelantikan pengurus cabang Asosiasi Arsip Indonesia ( AAI) Kabupaten Luwu Timur.
( SON )