OKSON, LUWU TIMUR, – Manajemen PT Citra Lampia Mandiri ( PT CLM ) membantah tudingan sebagai penyebab utama kekeruhan di Sungai Pongkeru. Karena sejauh ini PT CLM sudah mematuhi aturan tata kelola Penambangan dan penanganan air limpasan tambang dengan baik. Demikian dikatakan Sahir Head Anviroment dan Porestry PT CLM. Rabu (13/05/2024).
Menurut Sahir belum lama ini ada pihak yang menyebarkan gambar tidak lengkap di medsos dan menuduh PT CLM membuang air limpasan tambang ke Sungai Pongkeru tanpa melewati proses setling pond.
Ia menyebut gambar video yang disebar itu tidak utuh cara pengambilan gambarnya, sebab tidak merekam air dari kolam tersebut masuk ke draenase menuju ke Pond A yang berada di blok Kande Api untuk di proses setelah memenuhi standart baku mutu barulah air di lepas keluar.
” Gambar vidio itu diambil tidak utuh, hanya sepenggal saja, pelaku tidak merekam airnya yang masuk ke draenase yang ada bagian bawahnya, yang mana draenase itu mengantar air limpasan tambang sampai ke Pond A. Jadi kami membantah dituduh sebagai penyebab kekeruhan air di Sungai Pongkeru. Karena air yang kami lepas itu jernih dan sudah sesuai dengan Baku Mutu. ” Tegas Sahir.
Dijelaskannya PT CLM banyak membuat kolam untuk pengendapan lumpur.
Dan sebelum air limpasan tambang sampai ke Pond A , air.
Limpasan ini harus melewati kolam endapan sebanyak 7 kolam. Sehingga material lumpur yang terbawa mengendap pada kolam buatan CLM tersebut. Setelah itu barulah air limpasan masuk ke Pond A.
Di Pond A ini juga terdapat lima petak Kolam. Air limpasan harus berputar melewati lima kolam ini sampai airnya jernih barulah dilepas keluar.
” Ini jarak sungai Pongkeru dengan Pond A ini sekitar 5 Kilo Meter jauhnya, jadi sekali lagi kami membantah tudingan sepihak tersebut. ” Tandas Sahir.
Dijelaskannya pada tanggal 13 Maret 2024, hasil pengujian sample air di Pond A, itu 7,65. Aturan menetapkan standart Baku Mutunya 6 sampai 9. ” Artinya kita masih memenuhi syarat Baku Mutunya karena berada di level 7,65. Jelasnya.
Terkait dengan Kekeruhan airnya atau TSS nya. Kita berada di 23 Mili Gram Perlitter. Sedangkan standartnya 200 Miligram Perlitter, jika melebihi 200 Miligram Perlitter ini barulah disebut Pencemaran. ” Ungkap Sahir.
Kepala Teknik Tambang, PT CLM , Ahmad Surana, menerangkan, untuk mengatur semua limpasan air tambang di area penambangan nikkel CLM, pihaknya sudah membuat draenase sekitar 2 KM panjangnya.
Draenase ini pula yang menghubungkan setling pond di Blok Landau ke Pond A di Blok Kande Api. ” Jadi air yang berada di Setling Pond Blok Landau juga berakhir di Pond A. Jadi tidak lagi air limpasan tambang dilepas keluar tanpa diproses terlebih dahulu. ” Kata Ahmad.
Hasil pengamatan dilokasi, banyak pembenahan dan perubahan yang dilakukan CLM dalam hal penanganan limpasan air tambang.
Diantaranya CLM sudah banyak membangun kolam pengendapan sedimen lumpur. Kolam- kolam ini semua berfungsi dan airnya masuk ke draenase.
Draenase yang dibangun juga cukup dalam dan sepanjang draenase juga dibuat dinding dari timbunan yang tebal dan tinggi sekitar 10 Meter sehingga dijamin air tidak akan meluap melampaui dinding draenase.
Di Pond A , saat ini sudah dilkukan pengerasan, sehingga jika berkunjung ke obyek tersebut kaki tidak lagi berkubang dengan lumpur.
Selanjutnya setiap pintu air di setiap kolam di Pond A sudah disaring menggunakan batu, bukan lagi kayu gelondongan.
Di pintu pembuangan air yang terakhir, sudah ada hasil laporan berkala terkait hasil pengujian sample air sebagai syarat Baku Mutu.
( SON/***)