OKSon, Luwu Timur – Setelah Pemerintah Pusat menghapus Izin Mendirikan Bangunan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung , DPRD Kabupaten Luwu Timur sudah menyiapkan draf Ranperda BPG menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat .
Perda PBG ini penting sebagai landasan hukum Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam menarik pajak dan retribusi dari Bangunan .
Menyikapi Perubahan aturan tersebut Fraksi PAN lewat Juru Bicaranya Masrul Suara dalam Pemandangan Umum Fraksinya di Paripurna DPRD Lutim, Senin ( 06/06/2022 ) menyampaikan pada prinsipnya Ranperda PBG sudah mendapat dukungan dari warga Luwu Timur dan mendorong agar segera di tetapkan menjadi Perda .
” Setelah menyosialisasikan kemasyarakat , Tanggapan warga sangat postip dan mendukung agar Ranperda PBG pengganti IMB ini segera di ketuk palu untuk disahkan menjadi Perda . ” Ugkap Masrul Suara .
Sejatinya pemerintah Pusat mengganti IMB dengan PBG untuk memangkas proses perizinan bangunan yang dianggap sangat ribet . Lewat PBG ini pengurusannya bisa disederhanakan .
Izin PBG ini kata Masrul , ditujukan kepada pemilik Bangunan , disana pemilik Bangunan bisa merubah bangunan, membangun baru, memperluas, memperkecil dan merawat berdasarkan standar bangunan yang sudah ditentukan .
Selain itu PBG ini harus terkoneksi secara online, sehingga pemugutan retribusinya terkoneksi dengan pemerintah Pusat . Kendati demikian Fraksi PAN tetap menegaskan PBG ini di implementasikan tetap menganut azas keadilan dan keamanan .
Paripurna DPRD ini dihadiri Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, Sejumlah Kepala OPD dan Seluruh Anggota DPRD Luwu Timur . ( OKSon/*)