OKSON, LUWU TIMUR, – Fraksi Golkar menganggap Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur 2024 sangat penting dan sudah lama ditunggu masyarakat. Sebab Perda RT RW No 7 tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi. Demikian Kata Wahidin Wahid juru Bicara Fraksi Golkar saat menyampaikan Pendapat Akhir di Paripurna DPRD. Senin ( 09/12/2024 ).
Menurut Fraksi Golkar, Perda RT RW Kabupaten Luwu Timur yang lama ternyata sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Luwu Timur saat ini. Olehnya itu Ranperda ini yan baru ini sangat layak untuk ditindak lanjuti pembahasannya dan ditetapkan jadi Perda.
” Karena Ranperda RT RW Luwu Timur ini akan berlaku sampai 20 Tahun, Fraksi Golkar menyarankan harus ada kehati – hatian dalam pembahasannya. Ini untuk menghindari kontra produktif dengan situasi perkembangan zaman kedepan. ” Kata Wahidin Wahid.
Selanjutnya meminta kepada Pemerintah daerah agar mengintegrasikan kawasan industri kedalam Raperda RT RW yang baru ini sehingga semua potensi sumber daya alam terakomodir dalam Ranperda RT RW yang baru sehingga terwujud visi pembangunan Luwu Timur yang berkelanjutan.
” Tujuannya ini adalah untuk memberikam manfaar sebesar – besarnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat. ” Ungkap Wahidin.
Lanjut dijelaskannya, sejatinya Ranperda RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang. Untuk memastikan RTRW dapat diimplementasikan dengan baik, dibutuhkan landasan hukum yang kuat dan jelas, serta koordinasi yang baik antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
RTRW juga sangat penting untuk perizinan sebelum melakukan pembangunan dan kegiatan/usaha. Jika tidak sesuai dengan RTRW, maka dokumen lingkungan akan dikembalikan.
Sidang Paripurna ini di Pimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, Didampingi Wakil Ketua I Muh. Siddiq. BM, Wakil Ketua II Hi. Harisah Suharjo. Bupati Luwu Timur, Budiman, dan dinyatakan kourum. ( son/***),