Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

Fraksi Golkar Pastikan Perda RTRW Cepat Tuntas

OKSon, Luwu Timur – Ketua Fraksi Golkar Badawi Alwi mengatakan DPRD akan mempercepat pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilaya ( RTRW ) Kabupaten Luwu Timur . Ini penting karena perda ini akan memastikan kesiapan Kabupaten Luwu Timur dalam hal pengembangan wilayah termasuk untuk membuka kran investasi di Luwu Timur . Demikian Kata Badawi , Rabu (15/06/2022 ) .

Menurut Badawi , Fraksi Golkar sangat memahami Perda RTRW ini sangatlah penting . Sebab Perda RTRW ini akan menjadi acuan dalam menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah .

” Insa Allah dalam bulan ini juga kita selesaikan, prinsipnya lebih cepat lebih baik dan akurat, kami sadari Pak bupati sudah gas full untuk percepatan pembangunan di Lutim, mau tidak mau kami di DPRD juga harus gas full juga supaya kita tetap seiring sejalan . ” Ujar Badawi .

Apalagi saat ini di Kabupaten Luwu Timur sudah akan dibangun sebuah smelter pengolahan nickel yang berkafasitas 10 tungku . Ini akan menjadi cikal bakal kabupaten Luwu Timur akan terjadi ekspansi teknologi dari penjualan Ore lewat pengapalan menjadi pengolahan nickel murni untuk bahan baku baterai .

Selain itu, Kabupaten Luwu Timur saat ini sudah menjadi tujuan investasi dunia , sehingga pemerintah daerah harus siap dengan segala regulasi untuk memperlancar investasi masuk ke Luwu Timur .

Lewat regulasi RTRW inilah kita akan menetapkan peta pengembangan wilayah , yang bisa diakses di internet sehingga dunia bisa mengaksesnya sehingga setiap investor yang masuk kelutim sudah tahu pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota .

Adapun fungsi Perda RTRW ini untuk :

1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.

3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.

4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.

6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan

7. Acuan dalam administrasi pertanahan.

( OKSon/*)

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian (Kominfo-SP), Alamsyah Perkesi menghadiri perhelatan KPID Award Sulsel ke 19 tahun 2024. Perhelatan ini...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komitmen menciptakan lingkungan yang lestari senantiasa diupayakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale). Perseroan ikut mendukung program rehabilitasi hutan dan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kader Posyandu kini menjadi ujung tombak kemajuan Kesehatan di Luwu Timur. Lewat Kader posyandu pelayanan kesehatan makin dekat dan cepat. Demikian...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan menggelar Jambore Kader Posyandu se Kabupaten Luwu Timur sebagai momentum untuk meningkatkan motivasi, wawasan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Dalam rangka pengurusan penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah I We Cudai, maka dilakukan Visitasi oleh Tim Visitasi...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Alamsyah Perkesi mewakili Bupati Luwu Timur membuka secara resmi program Penyaluran Paket Logistik Keluarga untuk Cleaning...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)...