OKSon, Luwu Timur – Ketua Fraksi Golkar Luwu Timur, Badawi Alwi meminta Satpol PP, Dinas PU dan Dinas Perizinan bersikap tegas terhadap PT Andalan di Sorowako.
Perusahaan tersebut diduga mendirikan bangunan menyalahi izin yang diberikan.
” Saya minta Satpol PP tertibkan bangunan tersebut, jika tidak hitung ulang pajak PBG /IMBnya. Jika Satpol PP tidak mampu kita minta aparat Kepolisian.” Ujar Badawi, Rabu (28/09/2022) .
Idiana Sartian, Kabid Cipta Karya Dinas PU Luwu Timur dikonfirmasi, menjelaskan PT Andalan tersebut adalah Perusahaan Nasional asal Kalimantan. Jika tidak salah perusahaan tersebut merupakan sub kontraktor di PT Vale.
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal berukuran 8×10 .
Fakta dilapangan , bangunan yang dibangun berukuran 12×20 dan dua lantai. Selain itu ada juga workshopnya.
” Bisa dibilang Perusahaan tersebut sudah membangun tidak sesuai izinnya. ” Ujar Idiana.
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzi dikonfirmasi, menyampaikan belum waktunya Satpol PP bertindak. Sebab secara administrasi kami belum mendapatkan penyampaian resmi dari instansi terkait.
Kemudian, mestinya pemerintah kecamatan dulu yang menyikapi soal ini. ” Saya tidak tahu apakah camat nya ini sudah tahu masalah seperti ini terjadi di wilayahnya. ” Ungkap Indra Fawzi.
Terkait hal ini pihak PT Andalan belum berhasil dikonfirmasi.
(OKSon/***)