Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

Edarkan Sabu – Sabu dan Obat G, Tiga Pelaku Diamankan Di Polres Lutim

OKSON, LUWU TIMUR,- Tiga orang pemuda di Kabupaten Luwu Timur diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu Timur. Karena terlibat penyalahgunaan Sabu – Sabu dan Obat G.

Dua pemuda yang terlibat peredaran Sabu – Sabu adalah GA dan DD. Warga Kecamatan Wotu. Sedangakan FZ warga Desa Laro Kecamatan Burau diamankan polisi karena terlibat penjualan Ratusan butir Obat G tanpa izin.

Demikian keterangan ini disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Luwu Timur. Jumat (08/11/2024).

Wakapolres Menjelaskan,
untuk kasus Sabu – Sabu, kedua tersangka ditangkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut.

“ Berkat laporan masyarakatnitu, maka pada hari Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti yang diduga Sabu – Sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka kini sudah diamankan d Mapolres Lutim. ” jelas Kompol Syamsul.

Barang Bukti yang diamankan berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.

Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok sabu – sabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bertindak sebagai pengedar sabu – sabu di wilayah Wotu dan sekitarnya.

“GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Sedangkan FZ, warga Burau ditangkap di Jl Trans Sulsel Kecamatan Burau karena mengedarkan Obat G tanpa resep dokter dna surat izin. Obat G ini dijual murah kepada kalangan pelajar. Obat tersebut jika dikonsumsi berlebihan bisa membuat seseorang hilang kesadaran.

” Untuk kasus obat G ini yang ditangkap itu pengedarnya saja karena mengedarkan obat tetsebut tanpa izin. ” Tutup Iptu Andi Imran Kasat Narkoba Lutim. ( son/**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid mengucapkan terimakasihnya kepada Personil Polres Luwu Timur yang sudah berhasil menangkap EK pemilik akun Facebook...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Warga Desa Langkea Raya Kecamatan Towuti minta Calon Bupati Luwu Timur, Budiman, memperjuangkan pengadaan Tiang Listrik buat warga di Desa...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Lansia di Jalan Flores Atas Desa Asuli Kecamatan Towuti ternyata tidak tertarik dengan Kartu Sakti, mereka lebih tertarik dengan Bantuan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, pindahkan lokasi debat terakhir pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur ke Hotel Claro....

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur,  menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemiliihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Bupati...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Anggota DPRD Luwu Timur, Muhamad Nur, menyambut baik langkah Satpol PP Luwu Timur yang membentuk Satgas SiPraja.  Menurutnya Satgas ini...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Dr. Jayadi Nas, bersama Kajari Lutim, Budi Nugraha, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema...