OKSon, Luwu Timur, – Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah resmi ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Luwu Timur. Sebab Semua Fraksi di DPRD Lutim sudah sepakat.Demikian hasil Paripurna DPRD Lutim, Selasa ( 06/06/2023) .
Namun sebelum palu sidang diketuk semua fraksi memberikan masukan untuk diperhatikan Pemerintah Luwu Timur agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berjalan sesuai harapan.
Tugiat, Juru Bicara Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memulainya dari catatan Fraksi Nasdem, meminta pemerintah Luwu Timur memastikan penegakan Perda ini dilakukan dengan baik. Karena banyak Perda yang telah ditetapkan tapi banyak yang dilanggar.
Kemudian, Pengelolaan pajak harus menekankan pada prinsip – prinsip keadilan , kejujuran, amanah, dan transparan.
Fraksi Golkar, meminta dinas yang menangani penarikan retribusi harus intens turun ke lapangan, dalam rangka penertiban wajib retribusi, agar target pendapatan dapat terpenuhi. Namun tetap memperhatikan fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
” Mengenai NJOP ini harus diperhitungkan dengan baik agar masyarakat tidak keberatan bayar pajak. KataTugiat.
Fraksi Hanura minta Pemda aktif melakukan sosialisasi, terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dalam pelaksanaanya tidak terkendala dalam penarikan retribusi maupun pajak .
Fraksi PAN, agar pemerintah daerah melalui Bapenda segera melakukan dengar pendapat publik untuk memenuhi amanat dan ketentuan perundang – undangan sehingga menghasilkan perda yang berorientasi untuk kepentingan daerah .
Fraksi Gerindra, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini harus memberikankontribusi yang baik untuk pembangunan Luwu Timur .
Fraksi PDIP, Minta Pemda tegas melakukan penertiban restoran, rumah makan dan hotel melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Pemerintah Daerah harus berani menjatuhkan sanksi tegas bagi yang membuat pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Sebagai kesimpulan akhir, Kata Tugiat, Pansus merekomendasikan sebagai berikut :
A. Bidang Kesehatan diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD, Puskesmas, dengan tiga aspek, yakni aspek kinerja, manfaat dan keuangan. Agar BLUD benar – benar memiliki asas manfaat yang baik .
B. Pemerintah Luwu Timur, diminta menjaga sarana dan prasarana dalam suatu obyek wisata, agar dapat menjadi daya tarik wisatawan, sehingga target retribusi bisa tercapai.
C. Penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan agar dilakukan langsung dilokasi pertambangan . Sektor ini penyumbang terbesar PAD Lutim disektor perpajakan.
D. Bapenda dapat melakukan ekstentifikasi dan intensifikasi pajak , menggali lebih banyak sumber pendapatan untuk meningkatkan pendapatan .
Bupati Luwu Timur,Budiman dalam Jawaban akhirnya mengatakan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi.
Sejalan dengan besarnya tanggung jawab daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat . Memberikan kepastian bagi dunia usaha serta memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.
‘ Terimakasi kepada semua fraksi sudah menerima Ranperda ini menjadi Perda , semoga bermanfaat , Insa Allah Perda ini kita jalankan dan akan dievaluasi secara berkala. Sehingga APBD kita bisa meningkat. ( OKSon/***)