OKSon,Luwu Timur,- Soal Perkawinan Anak Bawah Umur menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Luwu Timur. Sebab anak dibawah umur secara fisik belum siap untuk mengembangkan keturunan yang baik.
Demikian Kata Hj. Harisa Suharjo dalam rapat Pansus terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Perkawinan Anak. Rabu (07/06/2023). Di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Harisa Suharjo, DPRD Luwu Timur, sangat memahami dinamika yang berkembang di masyarakat terkait Ranperda Pencegahan Perkawinan anak dibawah umur ini . Ada yang mendukung ada pula yang menolak.
Yang mendukung karena dari segi ilmu kesehatan perkawinan anak bawah umur ini sangat tidak sehat karena alat reproduksi anak belum siap.
Selain itu ada pula yang menolak, menganggap Ranperda ini dianggap melawan takdir yang ditetapkan Allah. Sebab jodoh dan rezeki itu ditentukan Allah.
” Sejatinya kita tidak melawan takdir, tapi kita ingin mempersiapkan generasi yang unggul, salah satu caranya adalah mencegah perkawinan anak bawah umur. ” Tutup Harisa Suharjo. ( OKSon/***)