RDP DLH
[Sassy_Social_Share]

OKSon,Luwu Timur – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur dengan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, mengindikasikan DLH Luwu Timur penuh keraguan dalam menegakkan aturan menghadapi PT Panca Digital Solution ( PDS ) . Kencendrungan DLH Luwu Timur lebih banyak ingin membina PDS ketimbang mengarahkan PDS untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan .

” Dari pembahasan hari ini terkait aktivitas PDS, DLH tadi sudah menyebut ada sejumlah point kesepakatan yang disarankan DLH Luwu Timur tidak dilaksanakan PT PDS , Pertanyaan saya berdasarkan kewenangan yang dimiliki daerah terhadap aktivitas PDS ini apakah aktivitas PDS saat ini sudah dibenarkan secara aturan atau tidak, Tanya Abduh , Anggota Komisi III DPRD, Senin ( 20/06/2022 ) .

Pertanyaan Abduh ini dijawab Kadis DLH, Andi Makkaraka , kami sudah bekerja secara profesional , kita juga harus mendukung investasi, karena sulit mendatangkan investor masuk di Luwu Timur, kami melakukan pembinaan terhadap PDS terhadap hal-hal yang belum mereka penuhi sekaitan dengan operasional penambangan yang mereka lakukan saat ini .

Soal layak atau tidak layak , itu terpulang kepada Inspektur Tambang, karena dialah yang berhak menutup kegiatan penambangan PT PDS . ” Jawab Andi Makkaraka .

Selanjutnya Badawi juga mempertanyakan, dari sekian point kesepakatan antara PDS dengan DLH yang tidak ditindak lanjuti PDS, apakah point-point tersebut sudah disampaikan kepada Inspektur Tambang , kementerian Lingkungan Hidup, dan kemeterian ESDM . Terhadap pertanyaan ini DLH Luwu Timur terdiam tanpa jawaban.

Menurut Badawi semestinya hasil temuan dilapangan dan hasil kepesepakatan Pemerintah Daerah Luwu Timur dengan PDS ini sudah ditembuskan ke instansi terkait, termasuk ke DPRD Luwu Timur, sehingga dengan itu kami bisa menilai bahwa DLH Luwu Timur sudah menjalankan fungsi pengawasannya dengan transparan .

Jadi selama ini point-point temuan lapangan dan hasil kesepakatan itu hanya disampaikan ke PDS saja selebihnya disimpan didalam laci meja , ini sistem kerja yang tidak bagus.Kata Badawi.

Perlu DLH pahami , persoalan PDS ini membuat kami di DPRD Luwu Timur saling curiga mencurigai , salah satu penyebabnya karena DLH tidak pernah menyampaikan hasil kesepakatan dan hasil pengawasannya dilapangan terkait PDS .

” Kita wajib melindungi investasi yang masuk di Luwu Timur, tapi aturan juga jangan diabaikan , memang izin penambangan semua ditentukan di pusat, tapi daerah juga punya kewenangan, salah satunya kewenangan untuk mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat proses penambangan tersebut .Inilah yang tidak diketahui oleh publik seperti apa pengawasan yang sudah dilakukan DLH Luwu Timur ini. Karena hasil temuan dan kesepakatan dengan PDS hanya mereka berdua dan tuhan saja yang tahu . ” Kata Badawi .

Selanjutnya Wahidin Wahid , Anggota DPRD ini mempertanyakan , apakah saat melakukan aktivitas penambangan PDS sudah meninggalkan uang jaminan atau semacam Jaminan Reklamasi . Dana ini disimpan di bank pemerintah sebelum IUP operasi terbit .

Kita patut khawatir jangan sampai setelah 3 bulan pengapalan ore , PDS tiba-tiba tidak beroperasi lagi , tentunya jika dana jaminan ini ada , inilah yang akan kita pakai untuk mereklamasi lahan bekas tambang PDS. Pertanyaan saya apakah dana jaminan reklamasi ini sudah ada dari PDS. Untuk pertanyaan ini lagi-lagi DLH tidak bisa menjawab .

Kepala Bidang Penaataan dan penaatan Lingkungan Abshar , menyampaikan , pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi Sulsel. Dalam minggu ini Inspektur Tambang akan turun untuk mengecek langsung aktivitas penambangan PDS .

” Minggu ini Inspektur tambang akan turun, merekalah yang akan memutuskan apakah PDS bisa lanjut beroperasi atau tidak . ” Tandas Bashar .

RDP ini berlangsung di ruang Komisi III, dipimpin oleh Andi Surono, dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur , Badawi Alwi, Ab duh, Wahidin Wahid, Alfian Alwi. dan I Wayan Suparta . Dari pihak DLH dihadiri Andi Makkaraka Kadis DLH dan sejumlah kepala bidangnya . ( OKSon/***)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga