OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Satu DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera merevisi Perda terkait Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) sebelum menggelar Pilkades yang dijadwalkan akan berlangsung pada November 2025.
Demikian Kata Politisi PDIP Luwu Timur, Harisal, yang juga Anggota Komisi Satu DPRD Luwu Timur usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin (17/02/2025 ) di Ruang Komisi Satu DPRD Lutim.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada November 2025 , ada 25 Desa di Luwu Timur yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa karena sudah habis masa jabatannya.
Namun setelah melakukan diskusi yang panjang dengan Komisi Satu DPRD Luwu Timur, Pilkades baru bisa dilakukan apa bila Dinas PMD sudah melakukan revisi Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pilkades. Seperti Perda Tentang Desa, Perda Tentang BPD, Perda Tentang Perangkat Desa dan Perda Tentang Pilkades.
Sejatinya, kegiatan Pilkades serentak itu rencananya sudah bisa dimulai pada November 2025,olehnya itu Komisi I DPRD Luwu Timur mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera merivisi Perda, Kemudian revisi Perda belum bisa dilakukan sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur sekaitan Pasal 34 A, UU No 3 Tahun 2024 terkait masalah Desa.
Kata Harisal, Disitu persoalannya kalau sudah dilakukan penjaringan dan tetap mendapatkan satu pasangan calon kepala desa maka akan ditetapkan sebagai calon Kades oleh BPD dengan panitia, tetapi mekanisme dalam pelaksanaan proses Pilkades itu belum diatur, sisa menunggu Peraturan Pemerintah, berdasarkan PP itulah revisi perda melakukan revisi perda. Untuk kejelasan inilah kita akan melakukan koordinasi kepada Kementerian untuk mendapatkan penjelasan bagaimana mekanismenya sehingga pilkades kedepan yang kita hadapi sudah tidak bermasalah lagi secara hukum pelaksanaannya.
” Jadi harapan kita sebelum Pilkades ini revisinya harusnya sudah rampung semua. Revisi ini saya pikir tidak butuh waktu lama, karena tidak membuat Perda baru. ” Ujar Harisal.
Selanjutnya apabila calon Kades Perolehan suaranya Seri, maka pemenangnya ditentukan lewat sebaran pemilih. ” siapa calon yang menang pada dusun yang banyak jumlah penduduknya itulah yang dinyatakan menang.” Tutup Harisal. ( son/***)