IMG-20230102-WA0072
[Sassy_Social_Share]

OKSon,Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Masdin, mengikuti Rapat Koordinasi Penghentian PPKM bersama Pemerintah Pusat yang dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Senin (02/01/2023).

Turut pula mendampingi Bupati, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis, serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Adnan D. Kasim.

Rakor yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo serta menghadirkan  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan pemaparan terkait pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Nasional setelah hampir tiga tahun Pandemi COVID-19.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan PPKM akhirnya dihentikan. Hal itu setelah hampir tiga tahun terlaksana untuk menanggulangi Covid-19 secara non medis.

”Penghentian PPKM ini dihentikan lantaran Covid-19 terkendali, imunitas masyarakat tinggi, kapasitas kesehatan baik, dan pemulihan ekonomi yang cepat,” ujarnya.

Menko Marves menerangkan, keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi di antara berbagai elemen. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Beliau menyebutkan, keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi. Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya.

“Tanpa kita sadari kita melakukan transformasi Indonesia lebih efisien dengan digitalisasi akibat work from home. Kita jadi biasa kerja dengan digital. Dengan digitalisasi pencegahan korupsi lebih bisa dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam pemaparannya menuturkan, pencabutan aturan PPKM bukan tanpa alasan. Menurutnya, telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.

“PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemic di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan,” tutur John Wempi.

Karena itu, dalam Instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 tentang “Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Endemi” disebutkan bahwa, tetap menjaga protokol Kesehatan.

“Tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap waspada, mendorong implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya John.

Senada dengan keputusan tersebut, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyambut baik atas dicabutnya PPKM secara Nasional.

“Dalam waktu dekat kita juga akan segera menindaklanjuti Pencabutan PPKM di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Selain itu, pemerintah daerah juga akan tetap berperan aktif dalam menggerakkan pemulihan ekonomi masyarakat dengan cara memperkuat sinergi untuk penanganan inflasi di daerah,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, warga masyarakat tetap merasa aman dan terus saling mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitarnya,” harap bupati Luwu Timur.

(OKSon – wi/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga