OKSON, LUWU TIMUR,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Kepala Disnaker, Kamal Rasyid, menghadiri Wawancara Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang di laksanakan di Hotel Mercure Makassar, Senin (19/02/2024).
Regulasi yang mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur mencakup 2 hal, Pertama Peraturan Bupati Luwu Timur No. 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kedua pada Tahun 2023 Penandatanganan Kesepakatan Bersama perlindungan bagi Tenaga Upah Jasa dan Pekerja Rentan Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Budiman menyampaikan, Cakupan Perlindungan melalui APBD di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023-2024 Alokasi Anggaran APBD dan APBDES mencakup Tenaga Upah Jasa 2.498TK (100%), Guru Honorer 1.467TK (100%), Petugas Keagamaan 1.685TK (100%), Aparat Desa 1.706TK (100%), BPD 773TK (100%), RT 795TK (100%), Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu 7.744TK (100%), Pekerja Rentan P3KE, Nelayan, Petani dan DBH Sawit 6.500TK.
“Rencana Perluasan Perlindungan Tahun 2024, Rincian Rencana Peningkatan Kepesertaan sebagai berikut, Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan KORPRI Kab. Luwu Timur, Meningkatkan Cakupan Perlindungan bagi RT dan Satlinmas hingga 100%, Perluasan Perlindungan Jumlah Pekerja Sawit Melalui DBH Sawit, Peningkatan Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Dana BKK di Desa,” bebernya.
Terakhir Budiman mengatakan akan melengkapi semua data-data yang dibutuhkan serta dapat segera memperluas perlindungan pekerja yang belum tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
(ay/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)