OKSON, LUWU TIMUR, – Setelah melayangkan surat ke Direktur RSUD Ilagaligo Wotu, Direktur CV Multivisualismi Sejahtera Ismail Sole, juga menyampaikan surat pengaduannya kepada DPRD Luwu Timur prihal kerugian yang dialaminya atas kebijakan pemutusan kontrak kerjasama yang dianggap sewenang – wenang yang dilakukan Direktur RSUD I Lagaligo.
Surat tersebut dikirim pada tanggal 10 April 2025. Dalam surat itu Ismail Sole berharap secepatnya ditindak lanjuti sesuai mekanisme legeslatif atas nasibnya selaku rekanan pengelola jasa parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten LuwuTimur yang dirugikan.
Disampaikannya, sebagai pihak investor telah mengalami tindakan sewenang-wenang dari RSUD I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur berupa pemutusan kontrak kerja sama berupa Surat Pembebasan Penagihan Parkir dari RSUD ILagaligo bernomor: 000.1.11/2553/RSUD ILagallgo tanggal 1 Aprl 2025.
Pembebasan penagihan parkir secara sepihak ini menurut kami terjadi kejanggalan berupa:
1. Melanggar kontrak kerja sama nomor 445/O10/RSUD-ILG dan nomor 015/EXT-MIS/XI/2022 ditindak lanjuti dengan addendum atas perjanjian kerja sama bernomor 445/595/RSUD ILagaligo, antara RSUD I Lagallgo dan CV. Multivisual Ismi Sejahtera selaku pengelola
2. Surat pembebasan penagihan parkir terkesan dipaksakan karena diterbitkan pada hari libur atau cuti bersama, yakni tanggal 1 April 2025
Untuk itu, kami mengajukan surat pengaduan agar kiranya dapat dibahas sesuai mekanisme legislatif dan mendesak agar kiranya Bapak Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur memanggil Direktur RSUD I Lagallgo Kabupaten Luwu Timur dan pihak terkait untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran kontrak kerja sama tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi kami, baik materil maupun Immateril.
Kami juga telah mengirim surat keberatan kepada pihak RSUD l Lagaligo atas pemutusan kontrak kerjasecara sepihak ini untuk dilakukan mufakat dan mempertanggung jawabkan secara materil dan immateril atas kerugianyang kami alami.
Bersama dengan ini, kami melampirkan surat keberatan kepada RSUDI Lagaligo atas surat pembebasan penagihan parkir yang berujung pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut.
Lampiran lainnya berupa bukti surat pemutusan penagihan parkir, kontrak kerja sama berikut addendumnya, dan kerugian materil yang kami alami akibat pemutusan kontrak keja sama secara sepihak inl.
Terkait surat tersebut, Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Sole yang dikonfirmasi, Selasa ( 22/04/2025) membenarkan dirinya sudah menyurat ke DPRD Luwu Timur.
” Saya berharap dewan proaktif mengawal kasus ini salah satunya mengintervensi pemerintah daerah dalam hal ini RSUD I Lagaligo untuk menyelesaikan secara mufakat.Saya juga sudah mengirim surat keberatan ke RSUD atas pemutusan kontrak sepihak” Tutup Ismail Sole.
Untuk diketahui Direktur RSUD I Lagaligo Wotu terpaksa memutuskan kontrak kerjasamanya dengan CV. Multivisual Ismi Sejahtera karena ada kebijakan Bupati Luwu Timur yang membebaskan Retribusi Parkir RSUD I Lagaligo. Sehingga pihak rekanan merasa dirugikan baik materil maupun immateril. Ganti rugi materil disebutkan 475 Juta. Sedangkan ganti rugi Immateril bisa jadi lebih dari itu,
( son/***)