Connect with us

Hi, what are you looking for?

OKSON.CO.IDOKSON.CO.ID

BERITA

Belum Punya RKAB, PT PUL Diminta Jangan Dulu Beroperasi

OKSON, LUWU TIMUR,- DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta PT PUL jangan dulu beroperasi sebelum ada Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Biaya ( RKAB ). Dokumen ini penting sebagai pendukung legalitas operasional PT PUL di Wilayah Malili Kabupaten Luwu Timur.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik dalam Rapat Dengar Pendapat bersama manajemen PT PUL. Terkait aktivitas manajemem baru PT PUL di Desa Ussu Malili. Jumat ( 21/06/2024).

Menurut Usman Sadik, Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

Dokumen RKAB ini wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya untuk kemudian diajukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

” Kami belum melihat dokumen RKAB itu ada, untuk itu kami berharap manajemen PT PUL jangan dulu menambang, dan kami ingatkan kami tidak mau menghalangi investor tapi kami akan bereaksi jika investor tidak taat hukum dalam menambang hasil bumi Luwu Timur. ” Kata Usman Sadik.

Semua Anggota DPRD yang hadir dalam RDP tersebut meminta perusahaan PT.PUL sebelum laksanakan kegiatan pertambangan, harus melengkapi semua prasyarat yang belaku. Selain itu, pihak perusahaan harus memperbaiki kerusakan alam yang dilakukan manajemen PT. PUL sebelumnya.

“Kami sebagai anggota DPRD, meminta kepada PT.PUL harus memperhatikan alam sekitarnya, serta memperhatikan masyarakat sekitar yang terdampak dari aktifitas pertambangan,”tuturnya.

Lanjut dijelaskannya, saat ini warga Desa Ussu mulai merasakan aktivitas manajemen baru PT PUL ini tidak ramah lingkungan dan warga setempat. Terutama rekrutmen tenaga kerja, serta ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang terkesan dipaksakan.

RDP tersebut dihadiri perwakilan dari PT PUL, anggota DPRD Lutim, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari Dinas Keuangan, perwakilan dari pemerintah Desa Ussu, Camat Malili, serta sejumlah masyarakat desa Ussu.

Manajemen PT. PUL lewat Widji, dalam RDP tersebut membenarkan belum memiliki dokumen RKAB. Aktifitas yang ada saat belum masuk tahap penambangan.

” Saat ini kami masih memperbaiki fasilitas yang ada, serta melakukan persiapan dan kelengkapan sebelum melakukan pertambangan. Seperti perbaikan jalan dan Jeti,”Ungkap Widji.

Lebih lanjut ia berjanji PT.PUL dengan manajemen baru lebih mengutamakan, kenyamanan dalam pelaksanaan pertambangan serta memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga saling menguntungkan satu dengan yang lainya.

“Apabila perusahaan sudah beroperasi melakukan kegiatan penambangan, maka kami dari pihak PT.PUL tetap memberdayakan tenaga kerja lokal sesuai keahliannya yang dibutuhkan perusahaan,” Tutupnya. ( son/***).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait

BERITA

  OKSON, POMALAA, – Komitmen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terhadap keberlanjutan kembali ditegaskan melalui aksi nyata: penanaman pohon serentak bersama Gubernur dan...

BERITA

OKSON, SINGAPURA, – Keberlanjutan bukan sekadar prinsip, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun industri yang lebih bertanggung jawab. Sebagai bagian dari...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komisi Tiga DPRD Kabupaten Luwu Timur akan mengundang lagi PT. Antareja Mahada Makmur ( PT AMM ) meminta penjelasan berapa banyak...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR, – Komisi Tiga DPRD Luwu Timur meminta PT Antareja Mahada Makmur. ( PT AMM) berkantor secara permanen di Kabupaten Luwu Timur....